Swara.BOLMONG – Berdasarkan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2024. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dr Jusnan C Mokoginta, kukuhkan 193 Kepala Desa (Kades) yang tersebar di Bolmong, Kamis 4 Juli 2024 siang tadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Bolmong Abdusalam Bonde dalam penyampaiannya menjelaskan dasar pelaksanaan pengukuhan sebagai tanda perpanjangan masa bakti Kades se-Bolmong. “Masa bakti diperpanjang dia tahun lagi. Dan ini sesuai dengan pemberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024,″ ujarnya.
Sementara dalam pelaksanaa pelantikan perpanjangan masa bakti ratusan Kades ini, dilakukan oleh Pj Bupati Bolmong dr Jusnan Calamento Mokoginta, dengan cara mengilir satu persatu dalam penyerahan Surat Keputusan (SK), yang digelar di halaman Kantor Bupati, Lolak siang tadi.
Untuk informasi, terdapat Kades yang masa jabatan berakhir 19 Desember 2025, kemudian diperpanjang hingga tahun 2027 mendatang. Serta Kades yang masa jabatannya berakhir 16 Maret 2028, diperpanjang hingga 2030.
Pj Bupati Jusnan Mokoginta kembali menekankan bahwa tugas Kades melayani masyarakat desa diperpanjang dalam waktu yang cukup lama. “Untuk diperpanjang menjadi delapan tahun,” ucap Pj Bupati saat membacakan SK Bupati Nomor 285 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades.
Lebih lanjut, para Kades diharapkan dapat menjalankan tugas sebaik mungkin. “Saya yakin dan percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, semoga Tuhan yang Maha Esa Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita sekalian,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, jajaran Forkopimda, Para Asisten, Pimpinan OPD, Camat se-Bolmong serta Anggota DPRD Bolmong, serta seleluruh Sekdes dan perangkat desa se Kabupaten Bolmong, serta pengurus TP-PKK tingkat Desa. (mg3/*).