Swara.POLITIK – Dalam rangka kesiapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, resmi membuka pendaftaran pemantauan Pemilihan dalam negeri untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Ini berdasarkan surat yang dikelurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu nomor 3/PP.03.2-Pu/7174/4/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kotamobagu Mishart Ajinulah Manoppo.
Adapun syarat Pemantau Pemilihan diantaranya berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Disebutkan, pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan telah dibuka sejak 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.
Calon Pemantau Pemilihan melengkapi dokumen administrasi yang terdiri dari:
1. Formulir pendaftaran
2. Surat keterangan terdaftar di pemerintah.
3. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan:
4. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan,
5. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota masing-masing di daerah kota
6. Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau,
7. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan,
8. Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan,
9. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan:
10. Surat pernyataan mengenai independensi Lembaga yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Pemantau Pemilihan,
11. Surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari Organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing:
12. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud: dan
13. Penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggota Pemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada KPU Kota Kotamobagu.
Dalam pengumuman disebutkan juga bahwa formulir pendaftaran bagi peserta diambil langsung ke Kantor KPU Kotamobagu Jl. Brigjen Katamso No. 56 Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, 95712 atau juga dapat diunduh di website KPU Kota Kotamobagu dengan alamat https://kotakotamobagu.kpu.go.id.(Iqy).