Swara.POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kelurahan dan desa pada tanggal 5 hingga 7 September 2024.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, Ilmi H Paputungan, bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Wakil Walikota yang akan berlangsung.
“Rekapitulasi ini dilakukan di seluruh 33 desa dan kelurahan se-Kota Kotamobagu. Proses ini bertujuan untuk memastikan daftar pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan mendatang adalah akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Setelah tahap rekapitulasi di tingkat kelurahan dan desa selesai, lanjutnya, langkah berikutnya adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan. Proses ini akan berlanjut hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Dalam pelaksanaannya, KPU juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah kelurahan, desa, dan pengawas pemilu. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses rekapitulasi serta memperkuat integritas hasil pemilihan,” katanya.
Melalui proses ini, KPU berharap dapat meminimalisir potensi kesalahan dalam daftar pemilih. “KPU Kotamobagu akan terus memantau dan melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (*qy).