• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kode Etik
Minggu, 26 Oktober 2025
SwarakitaNEWS
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Terpilih Secara Aklamasi, Binjindan Nahkodai Percasi Kotamobagu

    Terpilih Secara Aklamasi, Binjindan Nahkodai Percasi Kotamobagu

    Disaksikan Ketua Jusran, Ratusan Peserta Sukarela Nyatakan Sikap Kader Loyalis PKB

    Disaksikan Ketua Jusran, Ratusan Peserta Sukarela Nyatakan Sikap Kader Loyalis PKB

    Siapkan Kader Ideologi, LKK PKB Bakal Gelar Pendidikan Pertama

    Siapkan Kader Ideologi, LKK PKB Bakal Gelar Pendidikan Pertama

    Grand Opening Kopi Korot, Tampilkan Artis Lokal BMR Malam Ini

    Grand Opening Kopi Korot, Tampilkan Artis Lokal BMR Malam Ini

    Kopi Korot Bakal Gelar GO Malam Ini, Begini Kata Owner NK

    Kopi Korot Bakal Gelar GO Malam Ini, Begini Kata Owner NK

    Dukung Penguatan Peran Satlinmas, Ini Kata Ketua Nus Mokoginta

    Dukung Penguatan Peran Satlinmas, Ini Kata Ketua Nus Mokoginta

    Perempuan di Balik Kemudi Raksasa, Kisah Unik dari Tambang JRBM

    Perempuan di Balik Kemudi Raksasa, Kisah Unik dari Tambang JRBM

    Ini Kata Kapolres Saat Lakukan Syukuran HUT Polwan ke-77

    Ini Kata Kapolres Saat Lakukan Syukuran HUT Polwan ke-77

    Semangat Baru Biliar di Bolsel, Pengurus POBSI Resmi Dikukuhkan

    Semangat Baru Biliar di Bolsel, Pengurus POBSI Resmi Dikukuhkan

    Bersepakat Bersama Pemkab, Warga Bitung Karangria Sukarela Serahkan Aset Bolmong Ke Yusra-Doni

    Bersepakat Bersama Pemkab, Warga Bitung Karangria Sukarela Serahkan Aset Bolmong Ke Yusra-Doni

  • Sulut
    • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Opini
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Terpilih Secara Aklamasi, Binjindan Nahkodai Percasi Kotamobagu

    Terpilih Secara Aklamasi, Binjindan Nahkodai Percasi Kotamobagu

    Disaksikan Ketua Jusran, Ratusan Peserta Sukarela Nyatakan Sikap Kader Loyalis PKB

    Disaksikan Ketua Jusran, Ratusan Peserta Sukarela Nyatakan Sikap Kader Loyalis PKB

    Siapkan Kader Ideologi, LKK PKB Bakal Gelar Pendidikan Pertama

    Siapkan Kader Ideologi, LKK PKB Bakal Gelar Pendidikan Pertama

    Grand Opening Kopi Korot, Tampilkan Artis Lokal BMR Malam Ini

    Grand Opening Kopi Korot, Tampilkan Artis Lokal BMR Malam Ini

    Kopi Korot Bakal Gelar GO Malam Ini, Begini Kata Owner NK

    Kopi Korot Bakal Gelar GO Malam Ini, Begini Kata Owner NK

    Dukung Penguatan Peran Satlinmas, Ini Kata Ketua Nus Mokoginta

    Dukung Penguatan Peran Satlinmas, Ini Kata Ketua Nus Mokoginta

    Perempuan di Balik Kemudi Raksasa, Kisah Unik dari Tambang JRBM

    Perempuan di Balik Kemudi Raksasa, Kisah Unik dari Tambang JRBM

    Ini Kata Kapolres Saat Lakukan Syukuran HUT Polwan ke-77

    Ini Kata Kapolres Saat Lakukan Syukuran HUT Polwan ke-77

    Semangat Baru Biliar di Bolsel, Pengurus POBSI Resmi Dikukuhkan

    Semangat Baru Biliar di Bolsel, Pengurus POBSI Resmi Dikukuhkan

    Bersepakat Bersama Pemkab, Warga Bitung Karangria Sukarela Serahkan Aset Bolmong Ke Yusra-Doni

    Bersepakat Bersama Pemkab, Warga Bitung Karangria Sukarela Serahkan Aset Bolmong Ke Yusra-Doni

  • Sulut
    • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Opini
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi
No Result
View All Result
SwarakitaNEWS
No Result
View All Result
Home Etalase

Gugatan Dikabulkan, Yance Tanesia Cs Terima Kerugian Materil 160 Miliar, Begini Hasil Putusan PN Jakpus

Ambaru: Penggugat Sudah banyak Dirugikan Pihak PT AKA Sinegy Group

Redaksi Swarakita by Redaksi Swarakita
Jumat, 10 Januari 2025
in Etalase, Hukrim, Terkini
0
Gugatan Dikabulkan, Yance Tanesia Cs Terima Kerugian Materil 160 Miliar, Begini Hasil Putusan PN Jakpus
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Swara.HUKRIM — Setelah melewati perjalanan panjang, Akhirnya gugatan Wanprestasi di Menangkan oleh Tergugat yakni YANCE TANESIA Cs dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), itu terbukti dengan surat putusan dengan nomor 140/pdt-G/2024/PN-Jkt.pst.

Dalam Petitum Gugatan di Situs Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu Menyebutkan bahwa Pertama: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya; Kedua: Menyatakan Penggugat I.II dan III adalah Pendiri dan Pemilik PT Cipta Daya Nusantara (CDN).

Dengan adanya Putusan ini, Juru bicara (Jubir) mewakili Yance Tanesia Cs, Sehan Ambaru SH menjelaskan bahwa pihaknya sebagai Pihak mewakili Pak Yance Tanesia dan Keluarga berharap semua pihak Menghormati putusan ini.

“Dengan adanya Putusan ini maka diharapkan Keadilan bisa tegak berdiri, kami yang selama ini mewakili pihak Penggugat sudah banyak di rugikan oleh Pihak PT AKA Sinegy Group. Dan hari ini ternyata kami bisa membuktikan bahwa Pihak PT AKA Sinergy Group CS telah Menzolimi kami dengan berbagai macam cara termasuk mengkriminalisasi kami termasuk melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) tapi ternyata keadilan masih Blberpihak pada kami,” Katanya.

Ambaru mengatakan, bahwa selama ini meski pihaknt dizolimi, tapi pihaknya tetap sabar dan menempuh jalur Litigasi di pengadilan. Dengan begitu harapnya, Menang Gugatan di Putusan Wanprestasi ini semoga bisa membuka tabir dan Menyusul dengan upaya Hukum lain. “Putusan ini membuktikan bahwa Pemilik sah Perusahaan PT Cipta Daya Nusantara adalah Pak Yance Tanesia dan Keluarga. Bukan PT AKA SINERGY Group.

Yang menarik adalah saat hakim membacakan putusan. Hakim membacakan putusan sebanyak poin 12 yang mengatakan bahwa “Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan PT. Cipta Daya Nusantara Terakuisisi termasuk seluruh proyek dan kepemilikan PT. Cipta Daya Nusantara Terakuisisi dengan segala asetnya tanpa syarat kepada para penggugat untuk dikelolah.

Bahkan Tergugat I terakuisisi dan tergugat II, dituntut untuk membayar secara kontan atau Tunai, Total kerugian Materil dan Imateril yang diderita oleh para Penggugat yakni sebesar Rp 163.230.000.000 ditambah suku bunga 2%. (*/iqy).

Tags: PT Aka Sinergi GroupPT Cipta Daya NusantaraPutusan PN JakpusSehan AmbaruYance Tanesia
Previous Post

Posbakum Pastikan Warga Talaud Dapat Pelayanan Hukum Yang Baik

Next Post

Pj Bupati Tinjau Kegiatan Posyandu di Melonguane Barat

Next Post
Pj Bupati Tinjau Kegiatan Posyandu di Melonguane Barat

Pj Bupati Tinjau Kegiatan Posyandu di Melonguane Barat

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Terpilih Secara Aklamasi, Binjindan Nahkodai Percasi Kotamobagu

Terpilih Secara Aklamasi, Binjindan Nahkodai Percasi Kotamobagu

Jumat, 24 Oktober 2025
Tondano Fest 2025, Hadirkan Semangat Budaya dan Ekonomi Daerah

Tondano Fest 2025, Hadirkan Semangat Budaya dan Ekonomi Daerah

Sabtu, 11 Oktober 2025
Tondano Fest 2025 Hadirkan Semangat Budaya dan Olahraga dalam “Tondano Heritage Fun Run”

Tondano Fest 2025 Hadirkan Semangat Budaya dan Olahraga dalam “Tondano Heritage Fun Run”

Jumat, 10 Oktober 2025
POBSI Sulut Lantik Pengurus Kabupaten/Kota, Dua Daerah Resmi Terbentuk

POBSI Sulut Lantik Pengurus Kabupaten/Kota, Dua Daerah Resmi Terbentuk

Kamis, 25 September 2025
Disaksikan Ketua Jusran, Ratusan Peserta Sukarela Nyatakan Sikap Kader Loyalis PKB

Disaksikan Ketua Jusran, Ratusan Peserta Sukarela Nyatakan Sikap Kader Loyalis PKB

Senin, 22 September 2025
Siapkan Kader Ideologi, LKK PKB Bakal Gelar Pendidikan Pertama

Siapkan Kader Ideologi, LKK PKB Bakal Gelar Pendidikan Pertama

Kamis, 18 September 2025
SwarakitaNEWS

© 2020 SwaraNEWS

NAVIGASI WEB

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kode Etik

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi

© 2020 SwaraNEWS