Swara.HUKRIM — Setelah melewati perjalanan panjang, Akhirnya gugatan Wanprestasi di Menangkan oleh Tergugat yakni YANCE TANESIA Cs dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), itu terbukti dengan surat putusan dengan nomor 140/pdt-G/2024/PN-Jkt.pst.
Dalam Petitum Gugatan di Situs Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu Menyebutkan bahwa Pertama: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya; Kedua: Menyatakan Penggugat I.II dan III adalah Pendiri dan Pemilik PT Cipta Daya Nusantara (CDN).
Dengan adanya Putusan ini, Juru bicara (Jubir) mewakili Yance Tanesia Cs, Sehan Ambaru SH menjelaskan bahwa pihaknya sebagai Pihak mewakili Pak Yance Tanesia dan Keluarga berharap semua pihak Menghormati putusan ini.
“Dengan adanya Putusan ini maka diharapkan Keadilan bisa tegak berdiri, kami yang selama ini mewakili pihak Penggugat sudah banyak di rugikan oleh Pihak PT AKA Sinegy Group. Dan hari ini ternyata kami bisa membuktikan bahwa Pihak PT AKA Sinergy Group CS telah Menzolimi kami dengan berbagai macam cara termasuk mengkriminalisasi kami termasuk melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) tapi ternyata keadilan masih Blberpihak pada kami,” Katanya.
Ambaru mengatakan, bahwa selama ini meski pihaknt dizolimi, tapi pihaknya tetap sabar dan menempuh jalur Litigasi di pengadilan. Dengan begitu harapnya, Menang Gugatan di Putusan Wanprestasi ini semoga bisa membuka tabir dan Menyusul dengan upaya Hukum lain. “Putusan ini membuktikan bahwa Pemilik sah Perusahaan PT Cipta Daya Nusantara adalah Pak Yance Tanesia dan Keluarga. Bukan PT AKA SINERGY Group.
Yang menarik adalah saat hakim membacakan putusan. Hakim membacakan putusan sebanyak poin 12 yang mengatakan bahwa “Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan PT. Cipta Daya Nusantara Terakuisisi termasuk seluruh proyek dan kepemilikan PT. Cipta Daya Nusantara Terakuisisi dengan segala asetnya tanpa syarat kepada para penggugat untuk dikelolah.
Bahkan Tergugat I terakuisisi dan tergugat II, dituntut untuk membayar secara kontan atau Tunai, Total kerugian Materil dan Imateril yang diderita oleh para Penggugat yakni sebesar Rp 163.230.000.000 ditambah suku bunga 2%. (*/iqy).