• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kode Etik
Selasa, 16 September 2025
SwarakitaNEWS
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Dukung Penguatan Peran Satlinmas, Ini Kata Ketua Nus Mokoginta

    Dukung Penguatan Peran Satlinmas, Ini Kata Ketua Nus Mokoginta

    Perempuan di Balik Kemudi Raksasa, Kisah Unik dari Tambang JRBM

    Perempuan di Balik Kemudi Raksasa, Kisah Unik dari Tambang JRBM

    Ini Kata Kapolres Saat Lakukan Syukuran HUT Polwan ke-77

    Ini Kata Kapolres Saat Lakukan Syukuran HUT Polwan ke-77

    Semangat Baru Biliar di Bolsel, Pengurus POBSI Resmi Dikukuhkan

    Semangat Baru Biliar di Bolsel, Pengurus POBSI Resmi Dikukuhkan

    Bersepakat Bersama Pemkab, Warga Bitung Karangria Sukarela Serahkan Aset Bolmong Ke Yusra-Doni

    Bersepakat Bersama Pemkab, Warga Bitung Karangria Sukarela Serahkan Aset Bolmong Ke Yusra-Doni

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

  • Sulut
    • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Opini
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Dukung Penguatan Peran Satlinmas, Ini Kata Ketua Nus Mokoginta

    Dukung Penguatan Peran Satlinmas, Ini Kata Ketua Nus Mokoginta

    Perempuan di Balik Kemudi Raksasa, Kisah Unik dari Tambang JRBM

    Perempuan di Balik Kemudi Raksasa, Kisah Unik dari Tambang JRBM

    Ini Kata Kapolres Saat Lakukan Syukuran HUT Polwan ke-77

    Ini Kata Kapolres Saat Lakukan Syukuran HUT Polwan ke-77

    Semangat Baru Biliar di Bolsel, Pengurus POBSI Resmi Dikukuhkan

    Semangat Baru Biliar di Bolsel, Pengurus POBSI Resmi Dikukuhkan

    Bersepakat Bersama Pemkab, Warga Bitung Karangria Sukarela Serahkan Aset Bolmong Ke Yusra-Doni

    Bersepakat Bersama Pemkab, Warga Bitung Karangria Sukarela Serahkan Aset Bolmong Ke Yusra-Doni

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

  • Sulut
    • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Opini
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi
No Result
View All Result
SwarakitaNEWS
No Result
View All Result
Home Etalase

ASTAGA!!!…Ada Grup Whatsapp Bagi-Bagi Uang di Pilkada Talaud?

ivan fadjrin by ivan fadjrin
Selasa, 14 Januari 2025
in Etalase, Hukrim, Sulut, Talaud, Terkini
0
ASTAGA!!!…Ada Grup Whatsapp Bagi-Bagi Uang di Pilkada Talaud?

Handri Piter Poae selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. (Foto Humas/mk)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

swarakita, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo menuding keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi satu dari dalil-dalil permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Permohonan itu disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo sebagai Pemohon Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang tersebut digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1) kemarin, yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan menjadi Pihak Terkait.

Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo dalam permohonannya mendalilkan tentang adanya Grup Whatsapp yang anggotanya didominasi ASN. Menurut Pemohon, grup tersebut dimaksudkan untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024.

“Terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil negara yang telah dilakukan secara masif dan terlibat dalam pemenangan Pasion Nomor 3 dengan cara kerja yang tersistem dalam Group Whatsapp ‘Relawan WT-AB 2024’ dengan simbol angka jari 3, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Pemohon, Handri Piter Poae saat membacakan dalil permohonan di persidangan.

Secara umum, daftar bukti keberadaan grup tersebut disampaikan Pemohon telah terlampir dalam bentuk screenshot atau tangkapan layar sebanyak 28 halaman. Di antaranya, ada yang menjelaskan tentang target pemenangan hingga pembagian uang.

“Screenshot halaman 25-26 dapat menjelaskan tentang pembagian amplop serta informasi serangan pembagian uang dalam amplop,” kata Handri.

“Jadi, cara kerjanya Yang Mulia, ini langsung ditransfer kepada PPK dan PPK ditransfer masing-masing KPPS,” ujarnya.

Kemudian dalam permohonannya, Pemohon juga menyebut adanya keterlibatan aktif beberapa pejabat di pemerintahan daerah hingga penyelenggara desa. Termasuk di antaranya dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemenangan.

Selain keterlibatan aparatur negara, dalam permohonan PHPU Kabupaten Talaud ini juga disebut soal pelanggaran prosedural yang menurut Pemohon sudah dilakukan penyelenggara Pemilu. Satu di antaranya, tak diumumkannya status tersangka salah satu peserta, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4. Pelanggaran prosedural lainnya yang didalilkan Pemohon yakni mengenai penghitungan surat suara, di mana terdapat surat suara yang dianggap tidak sah dari Paslon Nomor 2.

Terakhir dalam dalil permohonannya, Pemohon menyoroti adanya pemilih dalam kondisi gangguan jiwa permanen yang dipaksa memilih hingga ditawari rokok oleh KPPS. “Hal tersebut membuat suara yang diberikan, dapat disalahgunakan baik oleh yang mengarahkan dan/ atau mengajak dan/ atau siapa pun juga,” kata Handri.

Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon dalam perkara ini menyampaikan petitum, meminta agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1259 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024. Kemudian dalam petitumnya Pemohon juga meminta agar Pihak Terkait didiskualifikasi dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupate Kepulauan Talaud 2024.

Selain itu, terdapat pula permintaan agar Majelis memerintahkan KPU Kepulauan Talaud untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud. Adapun dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan di: TPS 2 Melonguane Barat, TPS 3 Melonguane Barat, TPS 1 Melonguane, TPS 3 Melonguane Timur, TPS 1 Sambuara Satu, TPS 1 Binalang, TPS 2 Peret, TPS 1 Panullan, TPS 1 Awit Selatan, TPS 1 Tule Tengah, TPS 1 Tule Utara, TPS 1 Damau, TPS 2 Damau, TPS 2 Damau Bowone, TPS 1 Rarange, TPS 1 Peret, TPS 2 Peret, TPS 1 Tarun, TPS 1 Rainis dan TPS 1 Nunu Utara, “Dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung mulai hari putusan ini diucapkan,” kata Suwempry Sivrits Suoth selaku kuasa hukum Pemohon.(sk/humasmk)

Tags: Anisya BambunganHaroni MamentiwaloIrwan HasanMahkamah KonstitusiPerselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)Welly Titah
Previous Post

Diskominfotik Talaud Siap Berikan Pelayanan Terbaik

Next Post

Assessment Psikologi Pejabat Struktural Pemkab Talaud

Next Post
Assessment Psikologi Pejabat Struktural Pemkab Talaud

Assessment Psikologi Pejabat Struktural Pemkab Talaud

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

LPM Sulut Dukung Penuh DPR RI Terkait RUU Perampasan Aset

LPM Sulut Dukung Penuh DPR RI Terkait RUU Perampasan Aset

Jumat, 12 September 2025
Dukung Penguatan Peran Satlinmas, Ini Kata Ketua Nus Mokoginta

Dukung Penguatan Peran Satlinmas, Ini Kata Ketua Nus Mokoginta

Kamis, 11 September 2025
Perempuan di Balik Kemudi Raksasa, Kisah Unik dari Tambang JRBM

Perempuan di Balik Kemudi Raksasa, Kisah Unik dari Tambang JRBM

Senin, 8 September 2025
Langkah Sejuk: Buruh Sulut Batalkan Aksi Usai Gubernur Buka Ruang Dialog

Langkah Sejuk: Buruh Sulut Batalkan Aksi Usai Gubernur Buka Ruang Dialog

Kamis, 4 September 2025
Ini Kata Kapolres Saat Lakukan Syukuran HUT Polwan ke-77

Ini Kata Kapolres Saat Lakukan Syukuran HUT Polwan ke-77

Senin, 1 September 2025
Semangat Baru Biliar di Bolsel, Pengurus POBSI Resmi Dikukuhkan

Semangat Baru Biliar di Bolsel, Pengurus POBSI Resmi Dikukuhkan

Jumat, 29 Agustus 2025
SwarakitaNEWS

© 2020 SwaraNEWS

NAVIGASI WEB

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kode Etik

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi

© 2020 SwaraNEWS