swarakita, MANADO – Menanggapi tuntutan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo selaku pemohon dalam perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan selaku Pihak Terkait, Vanderik Wailan, SH,sudah melakukan Inzage, atau proses melihat dan mempelajari berkas perkara yang telah diajukan pemohon.
“Hari ini, kami sudah melakukan Inzage yang diajukan pemohon. Kami sudah mencermati dengan baik arah putusannya akan ke mana,” ujar Vanderik Wailan, SH, melalui Pesan Whatsapp 0821-9011-xxxx
Namun Wailan juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga tak ingin mendahului Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang merupakan rapat pleno hakim dalam mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
“Kami tidak boleh mendahului RPH Hakim MK dalam menjatuhkan putusan, apakah bisa dilanjutkan untuk tahapan pendalaman pembuktian sesuai alat-alat bukti yang masuk atau tidak,” tambah Wailan.
Wailan juga berharap serta memohon doa dan dukungan seluruh pendukung TIM paslon Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan, agar seluruh permohonan pemohon gugur di tahap awal.
“Kita Tunggu bersama, Namun kami berharap permohonan Pemohon gugur di Tahap Awal jika melihat bukti-bukti yang ada.
Kita berdoa bersama bahwa yang namanya kebenaran pasti akan menemukan jalanya sekalipun kebohongan berlari dengan begitu cepat,” ujar Wailan.(db/v@n)