Swara.MANADO – Menyikapi semakin bertambahnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Polda Sulut (Sulawesi Utara) menggelar rakor (rapat koordinasi) dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut, Senin (14/12) sore, di Mapolda.
Rakor dipimpin oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko. Dihadiri para Pejabat Utama Polda Sulut, jajaran Pemprov Sulut dan Pemkot Manado, perwakilan Kodam XIII/Merdeka dan Korem 131/Santiago, pihak pengelola Kawasan Megamas, serta para pengelola sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Manado.
Dalam rakor tersebut, diperoleh beberapa kesepakatan bersama. Salah satunya yaitu seluruh tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat keramaian lainnya di Kota Manado, maksimal beroperasi hingga pukul 22.00 WITA setiap harinya.
Brigjen Pol Rudi Darmoko meminta seluruh pengelola pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat hiburan untuk benar-benar mentaati hasil kesepakatan bersama tersebut.
Jika melanggar maka akan dikenai tindakan tegas, bahkan hingga sanksi penutupan tempat usaha oleh dinas terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu pula, Brigjen Pol Rudi Darmoko mengajak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.
Ditegaskannya kembali, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga bisa dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan baik itu yang tertuang dalam Undang-Undang/KUHP, Pergub, Perwako/Perbup juga Maklumat Kapolri.
“Kedisiplinan masyarakat itu sangat penting, sangat berpengaruh terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Mari kita patuhi protokol kesehatan, demi keamanan dan keselamatan bersama,” pungkas Brigjen Pol Rudi Darmoko. (hps/mg6).