swarakita, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, pada sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024.
Pengucapan Putusan bernomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/5) sore tadi, yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam Perkara PHPU Bupati Kepulauan Talaud ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud menjadi Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan merupakan Pihak Terkait.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut, mengabulkan sebagian permohonan Irwan-Haroni.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan tersebut, MK memerintahkan agar KPU Kepulauan Talaud melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Essang.
PSU tersebut harus dilakukan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Kemudian, PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 45 hari sejak putusan ini dibacakan.
Hasil PSU nantinya mesti digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Dalam Putusan ini, Mahkamah Konstitusi menilai dalil Pemohon mengenai politik uang di Kecamatan Essang beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan fakta hukum berupa bukti video pembagian uang kepada peserta kampanye di Lapangan Desa Bulude, Kecamatan Essang yang diputar dalam persidangan Kamis (13/2) lalu. Dari bukti video tersebut, Mahkamah kemudian mencermati Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Esang Nomor 2581.HPPM.01.021012024 tanggal 18 Oktober 2024.
“Yang pada pokoknya menyatakan ditemukan pembagian uang secara terang-terangan dan terbuka dengan nominal Rp 50.000 kepada peserta undangan yang hadir,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah juga menemukan bahwa Laporan Hasil Pengawasan tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan Pemilih dan mantan Panwaslu Kecamatan Essang.
Meski laporan kepada Bawaslu terkait peristiwa tersebut tidak ditindaklanjuti, Mahkamah menilai hal tersebut belum menyelesaikan persoalan substansi. Peristiwa itu pun tidak dibantah oleh Termohon dan Pihak Terkait.
“Berdasarkan hal tersebut, adanya praktik politik uang yang dilakukan pada saat kampanye di Desa Bulude oleh tim kampanye yang melibatkan pemilih yang berasal dari Kecamatan Essang adalah dapat dibuktikan kebenarannya,” kata Hakim Daniel.
Sementara dalil-dalil lain dalam perkara ini, dinilai tidak beralasan menurut hukum Termasuk di antaranya mengenai keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pelanggaran-pelanggaran bersifat prosedural yang dilakukan Termohon.
Sebelumnya pada persidangan perdana, Senin (13/1), Pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang kepada masyarakat dan penyelenggara Pemilu yang terjadi sejak masa kampanye hingga proses pemungutan suara.
Pemohon juga mendalilkan adanya Grup Whatsapp “Relawan WT-AB 2024” yang anggotanya didominasi ASN untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024.
Kemudian dalam permohonannya, Pemohon turut menyebut adanya keterlibatan aktif beberapa pejabat di pemerintahan daerah hingga penyelenggara desa yang terlihat dari penerbitan Surat Keputusan (SK) pemenangan.
Dalam Permohonan PHPU Kabupaten Talaud juga disebut soal pelanggaran prosedural yang menurut Pemohon sudah dilakukan penyelenggara Pemilu, yakni tak diumumkannya status tersangka salah satu peserta.(red/mkri)