swara, MELONGUANE – Polemik seputar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp1.238.400.000 yang melibatkan sejumlah dokter spesialis di RSUD Mala sejak tahun 2022, kini mulai menemukan titik terang. Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud membeberkan perkembangan penyelesaian temuan tersebut.
Kepala Inspektorat Talaud, Marfiel Barents, saat ditemui Manado Post di ruang kerjanya pada Selasa (22/4), menjelaskan bahwa proses TGR sudah ditangani melalui sidang TP TGR (Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi) setelah hasil pemeriksaan BPK tahun 2023.
“TGR ini berasal dari temuan BPK atas kegiatan tahun anggaran 2022. Saat ini prosesnya sudah berjalan. Dua dari tujuh dokter spesialis telah melunasi TGR, sementara lainnya tengah dalam proses pencicilan,” jelas Barents.
Ia menambahkan bahwa nilai total TGR mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Namun, pihaknya memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Intinya sudah ada progres. Proses administrasi juga telah berjalan sesuai mekanisme,” tutupnya.
Pemerintah daerah pun diminta untuk terus memantau perkembangan penyelesaian TGR ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (nal)