“Issu Penolakan Relokasi Mencuat Di Medsos”
swara.Manado — Langkah persuasif yang dilakukan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi bersama pasangannya Wakil Bupati Bolmong Donni Lumenta, akhirnya berujung baik. Alhasil, Senin 17 Juni 2025 hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong bersama warga Kelurahan Bitung Karangria Manado, bersepakat membongkar sendiri lapak mereka.
Diketahui Kesepakatan antara Pemkab Bolmong dan warga yang tinggal di atas aset milik Pemkab Bolmong di Kelurahan Bitung Karangria, Kota Manado, resmi ditempuh sejak 17 Mei 2025. Dan dalam kesepakatan tersebut, warga menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri lapak dan bangunan semi permanen, dengan batas waktu hingga 15 Juni 2025.
Diketahui, langkah persuasif telah diambil oleh Pemkab Bolmong. Bahkan Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta, turun langsung ke lokasi bersama jajaran Pemkot Manado, camat, dan lurah untuk berdialog langsung dengan warga. Peninjauan ini dilakukan dalam semangat pendekatan humanis dan mengedepankan komunikasi dua arah.
Setelah warga diberikan waktu tambahan atas permintaan mereka, karena berdekatan dengan perayaan Kenaikan Isa Almasih Yesus Kristus dan Jumat Agung, Pemkab Bolmong akhirnya menetapkan tenggat waktu yang baru hingga 15 Juni 2025. Namun eksekusi lahan dilakukan Senin 17 Juni 2025 hari ini. Terpantau SwaraKita.NEWS, tim Pemkab Bolmong dijadwalkan mulai melakukan pembersihan lahan sebagai langkah awal pemanfaatan kembali aset tersebut.
Namun, suasana sempat memanas, itu setelah info relokasi mencuat di ruang digital. Sebuah pamflet yang menyuarakan “Solidaritas Manado Darurat Penggusuran” beredar luas di media sosial, yang diduga sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penertiban tersebut.
Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) Pemkab Bolmong, Reza Damopolii, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah mengedepankan pendekatan dialogis dan menghormati proses dengan memberi pemberitahuan resmi kepada warga maupun pemerintah setempat.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan langsung, menyampaikan surat resmi kepada warga, Pemkot Manado, hingga ke camat dan lurah terkait rencana ini,” jelas Reza.
Menurut Reza, warga sebelumnya juga telah menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan secara sukarela, yang diperkuat dengan surat pernyataan. “Kami telah menjalani seluruh prosedur secara humanis, bahkan memberi toleransi waktu dua kali. Jika sudah melewati batas waktu yang disepakati, tentu kami harus melangkah pada tahapan berikutnya, yakni penertiban,” tegasnya.
Dilain tempat, Aktivis Manado Rusli Umar mengakui, jika langkah Pemkab Bolmong ini mencerminkan komitmen untuk mengelola aset daerah secara tertib, dengan tetap mengedepankan pendekatan dialog dan penghormatan terhadap warga.
“Karena apapun Pemkab Bolmong telah mengutus aparatusnya untuk berdialog dengan warga, sembari juga Bupati dan Aleg DPRD Provinsi DAPIL BMR juga sudah meninjau langsung dan bertemu dengan warga sekitar,” Jelas Umar kepada Swarakita.NEWS via Whatsapp tadi. (Jrin/rdks).