swara, JAKARTA – Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan siap merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026 demi mempercepat masuknya RUU tersebut ke meja pembahasan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (DPP LPM RI), Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa revisi Prolegnas sangat memungkinkan dilakukan apabila telah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah. “Kalau sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, tinggal duduk bersama dan kita masukkan dalam daftar Prolegnas. Baleg siap,” ujarnya.
Ahmad Doli menilai RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, ia juga menekankan perlunya mekanisme yang adil, transparan, serta tidak disalahgunakan. “RUU ini sangat penting, tapi penting juga memastikan mekanismenya adil, transparan, dan tidak disalahgunakan. Itu sebabnya saya minta kajian lebih dalam. Setelah diperbaiki, DPR akhirnya sepakat memasukkannya ke Prolegnas Prioritas 2025,” jelasnya.
Selain itu, Baleg DPR RI juga menegaskan siap mengambil inisiatif dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, agar tidak hanya mempercepat proses legislasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap aset negara digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat. “Kami berharap melalui RUU Perampasan Aset, masyarakat merasakan keadilan dan kepastian hukum. Ini adalah upaya nyata DPR untuk menegakkan transparansi, melindungi kepentingan rakyat, dan memastikan setiap aset negara digunakan sebaik-baiknya,” tegas Ahmad Doli.
Sejalan dengan itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Provinsi Sulawesi Utara menilai bahwa penguatan regulasi terkait perampasan aset akan memberi dampak langsung bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Aset negara yang dikembalikan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana publik, pemberdayaan ekonomi lokal, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“RUU Perampasan Aset ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal bagaimana negara hadir untuk melindungi hak-hak rakyat. LPM siap bersinergi dengan pemerintah dalam memastikan implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat di akar rumput,” Ujar Emi Maturbongs, selaku Ketua DPD LPM Sulawesi Utara.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025, DPR menunjukkan komitmennya untuk memperkuat tata kelola aset negara serta menjawab kebutuhan publik akan sistem hukum yang lebih tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan bangsa.(*)