swara, KOTAMOBAGU – Hingga pukul 14.54 WITA, Rabu (10/12) siang tadi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan pimpinan, komisioner hingga sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu.
Beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu juga tercatat ikut dipanggil penyidik.
Pantauan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus), dua pejabat Bawaslu Kotamobagu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidsus. Mereka adalah Ketua Bawaslu berinisial YM dan Kepala Sekretariat Bawaslu, HD. Sebelumnya, dua komisioner lain yakni AM dan YP telah lebih dulu hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan serupa terkait pengembangan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah.
Pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu YM yang datang bersama HD berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WITA dan dilakukan secara tertutup. Sumber internal menyebutkan bahwa kehadiran keduanya merupakan bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengonfirmasi sejumlah keterangan serta dokumen yang telah dihimpun dari pemeriksaan sebelumnya.
Dengan diperiksanya Ketua Bawaslu dan Kepala Sekretariat, rangkaian pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan Bawaslu Kotamobagu menunjukkan bahwa penyidik Pidsus tengah menyusun konstruksi perkara secara lebih menyeluruh.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kotamobagu, Chairul F. Mokoginta, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pejabat teras Pemkot Kotamobagu, termasuk pejabat tertinggi ASN.
“Selanjutnya, jika diperlukan, kami akan memanggil Sekretaris Daerah Kotamobagu untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya saat ditemui pada jeda istirahat siang.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi mengenai arah penanganan kasus maupun potensi perkembangan status hukum para pihak yang telah dimintai keterangan.
Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Kotamobagu berinisial RB juga telah diperiksa terkait pos anggaran hibah yang dialokasikan melalui APBD.(mg6)
(mg6)
















