Swara.KOTAMOBAGU — Penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Rp7,6 miliar untuk Bawaslu Kotamobagu mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu disebut telah mengantongi sejumlah indikasi awal terkait dugaan pelanggaran yang mencapai Rp1,7 miliar.
Informasi yang diperoleh media ini mengungkapkan bahwa dari total dana hibah Rp7,6 miliar, masih tersisa Rp1,7 miliar setelah pelaksanaan Pilkada. Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa dana itu wajib dikembalikan ke kas daerah.
Namun, alih-alih mengembalikannya, Bawaslu Kotamobagu justru diduga melakukan revisi penggunaan anggaran setelah tahapan Pilkada berakhir. Revisi tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan NPHD dan diarahkan untuk kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi penyelenggaraan pengawasan Pilkada.
Penelusuran awal menunjukkan, perubahan penggunaan anggaran itu menguras hampir seluruh sisa Rp1,7 miliar, hingga hanya menyisakan Rp9 juta. Selisih dana yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik Pidsus.
Sumber internal menyebutkan, penyidik telah memetakan alur penggunaan anggaran, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses revisi, otorisasi pencairan, hingga penerima manfaat anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Perkembangan ini berkaitan dengan rangkaian pemeriksaan terhadap jajaran Bawaslu Kotamobagu, mulai dari dua komisioner berinisial AM dan YP hingga Ketua Bawaslu yang diperiksa Rabu, (10/12) lalu. Intensitas pemanggilan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik mulai mengerucutkan konstruksi perkara.
















