Swara.BOLTIM — Usaha pengelolahan material emas tromol dan tong yang beroperasi di Desa Modayag Tiga/Kali Putih, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ( Boltim) diduga kuat telah melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan sengaja.
Usaha ilegal tersebut pun, menuai protes dari sejumlah masyarakat setempat. Hal itu dikarenakan usaha milik salah satu warga Modayag Tiga/Kali Putih yang berinisial JM alias Min, tidak memiliki penampungan limbah, serta letak bangunan usaha berada di persawahan warga.
“Keberadaan tromol dan tong yang ada di pinggir sungai kali putih itu sudah dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan, karena limbahnya di buang ke sungai, dan posisi usaha itu ada ditengah – tengah persawahan, “kata salah satu warga setempat, yang enggan menyebutkan namanya.
Akan hal ini, keluhan masyarakat tersebut telah di tangani oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Masyarakat Adat (Barmas) Sulawesi Utara (Sulut) dan terinformasi pihak LSM telah melayangkan surat laporan yang ditujuhkan kepada Gubernur Sulawesi utara (Sulut), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut, Kapolda dan Ombusadman, pada Rabu (06/01) Kemarin.
“Kami telah menerima keluhan dari puluhan masyarakat, terkait usahan pengelolahan material emas ilegal yang telah mencemarkan lingkungan hidup di wilayah Modayag, dan kemarin kami juga telah membuat laporan resmi ke instansi terkait,” akuh Ketua Barmas Sulut Dicky Yohanes Maengkom.
Lanjutnya, apa yang telah di lakukan oleh pemilik usaha JM alis Min telah melanggar Undang – Undang nomor 23 tahun 1997 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan pereturan Mentri lingkungan hidup RI nomor 17 tahun 2012, tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan ijin lingkungan. “Usaha tampa ijin yang dilakukan oleh JM, dengan sengaja membuang limbah di sungai itu sudah melanggar hukum,” jelasnya.
Maengkom juga berharap, instansi terkait segera menindak lanjutinya, agar oknum – oknum yang dengan sengaja melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, segera di tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Laporan kami sudah di terima oleh DLH Provinsi dan Intelkam Polda Sulut. Kami berharap JM segera di tangkap dan usaha ilegalnya di tutup berdasarkan pasal 60 jo, pasal 104 UU PPLH, yang dimana setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin, akan di pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar,” tutupnya. (fry)