Swara.KOTAMOBAGU — Penyidik Unit 5 Jatanras (Kejahatan & Kekerasan) Polres Kotamobagu, menahan dua tersangka penganiayaan terhadap petugas pemulasaran jenazah RSUD Pobundayan Kotamobagu, Rabu (3/2) malam kemarin.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RM dan HM ditahan,” tegas Kasubag Humas AKP Rusdin Zima kepada awak media.
Kedua tersangka masing-masing RM (30) dan HM (33) adalah warga Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur, diduga melakukan aksi main hakim sendiri pada saat prosesi pemakaman seorang warga Kobo Kecil yang terpapar Covid-19 pada Minggu (31/1) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kemudian oleh pihak RSUD Kotamobagu melaporkannya ke Polres Kotamobagu dengan nomor laporan LP/47/I/2021/Sulut/Res-Ktgu tertanggal 31 Januari 2021. (ryo)