Swara.KOTAMOBAGU – Dalam rangka pembahasan kelangkaan pupuk di Kotamobagu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melakukan Rakor dengan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan Kotamobagu serta Dinas Ketahanan Pangan Komisi II DPRD Kotamobagu mempertanyakan hal yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk di Kotamobagu.
Sekretaris Komisi II, Adrianus Mokoginta menjelaskan bahwa problem kelangkaan pupuk yang dikeluhkan selama ini oleh para petani di Kotamobagu, seperti diungkap pihak Dinas Pertanian dan Perikanan disebabkan kurangnya jatah pupuk.
Kurangnya jatah pupuk menjadi penyebab langkanya pupuk di Kotamobagu, sebagaimana yang dikatakan Sekretaris Komisi II, Adrianus Mokoginta. “Diminta 1.500 ton ke Pemerintah pusat, yang disetujui hanya 8,3 ton. Maka wajar bila terjadi kelangkaan,” kata Adrianus yang merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Mekanisme mendapatkan pupuk juga sudah berbeda dan dari informasi yang ditemui, pupuk tidak lagi diberikan ke perorangan, melainkan ke Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kelompok tani. “Itupun ada pembatasan, dua hektar pe orang. Tidak bisa lebih,” ujar Fachrian Mokodompit. (mg6/*)