Swara.KRIMINAL – Seorang lelaki warga Desa Gangga 2 Likupang Barat, Minahasa Utara berinisial MB alias Pompong (50) yang berprofesi sebagai seorang tukang, tega melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah dibawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Gangga 2, yang kemudian dilaporkan oleh keluarga korban berdasarkan Laporan Polisi LP nomor: 116 /lll/2021, tanggal 23 Maret 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa Utara dipimpin Kanit Resmob Aiptu Jefri Bassay langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang berada di Desa Kema III Kecamatan Kema, Rabu (24/3).
Tersangka selanjutnya dibawa oleh Tim Resmob ke Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi yang dilakukan tersangka sangat disesalkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. “Bukannya melindungi anak-anak, tapi tersangka justru melakukan hal-hal yang tidak pantas. Kasus ini tentunya akan menjadi perhatian serius Kepolisian,” singkatnya. (mg7).