Kode Etik

KODE ETIK INTERNAL

Media Cyber Swarakita.News dibawah naungan PT Bauron Media Perkasa.

Dalam melaksanakan peliputan di lapangan, wartawan Swarakita.NEWS wajib melaksanakan kode etik, sebagai berikut :

  1. Menggunakan ID Card Pers (tanpa pengenal) yang masih berlaku dan serta mengantongi surat Tugas.
  2. Berpakaian seragam perusahan atau pakaian yang rapih (memakai kemeja dan sepatu), memakai kaos (berkerah)
  3. Disiplin dan tepat waktu, baik menghadiri rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber
  4. Wajib melakukan cek and ricek, cover booth side informasi di lapangan maupun penugasan redaksi
  5. Wartawan swarakita.NEWS dilarang meminta atau menerima uang atau jenis barang/hadiah yang berkaitan dengan tugas sebagai jurnalis Swarakita.NEWS, dari narasumber
  6. Wartawan Swarakita.NEWS, tidak diperkenankan mengeksploitasi berita yang bersifat SARA serta kekerasan seksual dan anak
  7. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata misalnya desa/warga yang berbeda suku, agama, maka pelaku maupun korban tidak boleh ditulis identitasnya
  8. Wartawan Swarakita.NEWS, wajib bertindak independen dan tidak tendensius
  9. Dalam meliput konflik, wartawan Swarakita.NEWS, tidak diperkenankan berada, turut serta, berpihak disalah satu atau berada di kedua kelompok/pihak yang bertikai
  10. Setiap berita yang akan dipublikasikan adalah kewenangan redaksi Swarakita.NEWS.
  11. Wartawan Swarakita.NEWS, dilarang terlibat secara langsung kedalam partai politik tertentu atau tim sukses pemenangan calon peserta pemilu/pilkada/pilkades.
  12. Swarakita.NEWS, dalam menjalan operasional telah memiliki Peraturan Perusahan.

 

Ditetapkan di : Kotamobagu

Pada Tanggal : 4 Agustus 2020

ttd

Yunita Datalamon

Pemimpin Redaksi