Swara.KOTAMOBAGU – Setelah dibahas secara teliti oleh Panitia khusus (Pansus) bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (Dekot) Kotamobagu. Akhirnya Pembicaraan tingkat II tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu Tahun 2020, digelar melalui Rapat Paripurna Dekot Kotamobagu, Sabtu (1/5) tadi.
Paripurna ini dipimpin Wakil ketua I Syarifudin Mokodongan didampingi ketua Dekot Meiddy Makalalag serta wakil ketua II Herdy Korompot yang mengikuti melalui via Vidcon.
Dalam penyampaian Pimpinan sidang Syarifudin Mokodongan, bahwa rapat sudah korum berdasarkan daftar hadir anggota Dekot yang mengikuti paripurna, yakni 18 dari 25 Wakil rakyat. “Ini sesuai dengan peraturan Dekot Kotamobagu nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan maka rapat telah memenuhi korum dan sah untuk dilaksanakan,” kata Mokodongan diawal rapat Paripurna.
Setelahnya, penandatanganan berita acara, dilakukan Pemerintah kota (Pemkot) yakni Wakil Walikota Nayodo Koerniawan dan Pimpinan Dekot Kotamobagu, yakni Ketua Dekot Meiddy Makalalag dan Wakil Ketua I Syarifudin Mokodongan.
Menurut ketua Sidang, sebelum dibawah dalam rapat pembicaraab tingkat II, draft LKPJ Walikota Kotamobagu tahun 2020, sudah dibahas oleh Dewan melalui Pansus, dan dengan proses pelaksanaan secara cermat dan teliti.
“Dari hasil pembahasan Pansus telah menghasilkan beberapa catatan yang nantinya menjadi rekomendasi Dekot untuk dilaksanakan Pemkot Kotamobagu di tahun mendatang,” tambahnnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara via vidcon, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu Sande Dodo, para asisten, unsur Forkopimda, serta para pejabat tinggi Pratama dilingkup pemkot Kotamobagu. (mg6).