Swara.BOLMUT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) DR. Drs. Hi, Asripan Nani M,Si, Kamis (15/07) siang tadi telah membuka dengan resmi rapat pembentukan Panitia Tata Batas (BTP) kawasan hutan.
Kegiatan rapat tersebut, dilakansan dalam ruangan rapat Bupati, yang turut dihadiri kepala Balai Pemantapan Hutan (BPKH) Victor W.R Lembang S.Hut. M.Si, kepala kantor BPN Bolmut, kepala pengelolahan hutan produksi wilayah XII Palu, pimpinan OPD, dan Camat Bintauna serta beberapa peserta rapat lainya.
Dalam sambutan pihaknya atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VI dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). “Kami atas nama Bupati dan Pemda memberi apresiasi dan ucapan terimakasih kepada BPKH dan Kehutan Provinsi Sulut, yang telah berperan dan mendukung sepenuhnya kegiatan penyelesaian serta penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan tata batas di Kabupaten Bolmut, “ucap Sekda Bolmut, saat membacakan sambutan Bupati.
Asripan Nani dalam sambutanya juga menjelaskan beberapa hal penting yang harus dilakukan terkait penyelesain batas hutan dengan pihak ketiga. “Melalui pelaksanaan pemancagan batas sementara dan inventarisasi serta indentifikasi hak pihak ketiga, kita dapat mengetahui ada tidaknya batas yang bermasalah dengan hak – hak pihak ketiga, yang berada di sepanjang tryek Batas, dan juga memastikan batas hak pihak ketiga disepanjang trayek batas dan areal yang berada di luar kawasan hutan, yang layak dijadikan kawasan hutan untuk mempertahankan kekacupan luas kawasan hutan, “jelas Asripan.
Ia juga mengungkapkan, adapun langka – langka yang harus dilakukan pihaknya akan melakuka pengukuran panjang batas sementara kawasan hutan dan memberi penguguman kepada masyarakat. “Ada beberapa langka yang harus dilakukan, yaitu membuat rintisan batas, pemancangan batas sementara, memberi informasi mengenai batas dan jumlah tanda batas yang terpasang, serta menginventarisasi, mengindentifikasih hak – hak pihak ketiga yang ada di sepanjang trayek batas, “ungkapnya.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan penataan batas kawasan hutan tersebut pihaknya akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hutan, melalui BPKH wilayah enam Manado. “Untuk itu saya minta perharian dan kerjasama serta keseriusan dari kita semua selaku panitia tata batas hutan. Karen pengusaan hutan oleh negara bukan merupakan kepemilikan, tetapi negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengataur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kawasan hutan, “tutupnya. (mg8/fry).