Swara.BOLMONG — Dua Desa di Kecamatan Lolayan yakni Desa Mopait dan Tungoi terancam banjir bahkan hanyut. Pasalnya, sungai Mo’ayat yang diketahui memenuhi kebutuhan air untuk pertanian warga dua Desa tersebut, saat ini tengah dikeruk oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Selain merusak ekosistem alam wilayah Lolayan, aktifitas sejumlah oknum di Sungai Mo’ayat dikatakan Illegal oleh warga setempat. “Dua desa yang terletak di hilir sungai Mo’ayat ini bisa saja hilang. Aktifitas galian c ini mengakibatkan rusaknya ekosistem. Jika melihat aturan, ini sudah termasuk tindakan kriminal karena merubah kontur asli sungai,” ujar warga Lolayan saat berpapasan dengan SwaraKita.NEWS, sembari meminta namanya tidak di publish.
Tak hanya itu, pihaknya juga menduga ada permainan kotor dan besar oleh oknum yang bisa disebut mafia tambang galian C di lokasi Sungai Mo’ayat guna melancarkan pekerjaan pembangunan proyek disejumlah daerah. “Material dibeli kontraktor besar. Sudah pasti tdak ada potong pajak, karena dibelinya di tempat illegal. Kami menduga ada Marga cs di balik ini,” bebernya.
Terpantau, hingga berita ini tayang, kurang lebih 6 unit alat berat, tengah beroperasi di lokasi tersebut.
Akan hal ini, Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dra Hi Yahya Passa mengaku jika hingga saat ini pihaknya belum perna menerima adanya aktifitas tambang galian C di wilayah Lolayan. “Kami baru tau ada aktifitas alat berat di Sungai Moayat Lolayan dari laporan masyarakat, sehingga dalam waktu dekat ini akan kita tinjau,” katanya.
Untuk urusan tersebut kata mantan Sekwan Bolmong ini, pihaknya akan menurunkan tim dari DLH. “Tentu staf dan bidang yang membidangi urusan ini, (galian C), sehingga apa yang menjadi persoalan akan kita ketahui untuk tindaklanjut,” tutupnya. (mg7).