Swara.MANADO – Tim Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan dua pria tersangka peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, pada Rabu (21/07) kemarin.
Keduanya yakni FT (25), warga Bumi Beringin, Wenang, dan G (20), warga Malalayang Barat, Manado. Kedua tersangka diamankan dalam waktu berbeda.
FT diamankan di rumahnya, sekitar pukul 12.30 WITA. Sedangkan G diamankan di wilayah Malalayang Barat, sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran obat keras jenis tersebut.
Tim awalnya mengamankan pria berinisial DW (26), warga Karombasan Utara, dan didapati 10 butir Trihexyphenidyl. DW menerangkan, obat keras tersebut dibeli dari FT seharga Rp100 ribu.
Tim lalu melakukan penyelidikan lanjut dan mengamankan FT beserta 80 butir obat sejenis, yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.
Setelah itu tim melanjutkan perburuan terhadap tersangka G, yang diamankan saat bertransaksi dengan seorang pembeli berinisial JR. Dari tangan JR, tim mendapati 320 butir Trihexyphenidyl, dengan pembayaran secara transfer.
Kemudian dari tersangka G, didapati 500 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di belakang kursi mobil pick up.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Tersangka FT dan G beserta barang bukti total sebanyak 910 butir obat Trihexyphenidyl sudah diamankan di Mapolres untuk diperiksa,” ujarnya.
Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat. “Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti ataupun pelaku lain,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hps/mg7).