Swara.KRIMINAL — Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya kegiatan permainan judi kartu domino QQ, Tim Tarsius Polres Bitung langsung menuju ke TKP yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa, Sabtu (24/7) sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat tiba di TKP, benar saja Tim Tarsius menemukan kegiatan judi masih sementara berlangsung. Tak pakai lama, Tim langsung mengamankan para pemain judi termasuk pemilik rumah yang semuanya berjumlah 5 orang, masing-masing perempuan AS (25), lelaki KL (28), lelaki NU (52), perempuan JB (34), dan perempuan SI (35), kelimanya warga setempat.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 pak kartu domino dan uang taruhan sebanyak Rp. 469.000. Para pemain judi dan barang bukti selanjutnya dibawa oleh Tim Tarsius ke Mapolres Bitung untuk proses lanjut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Pekat Samrat 2021 yang dilaksanakan oleh Polres Bitung dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.
Lanjutnya, penggerebekan permainan judi ini berkat informasi warga yang merasa resah karena sudah sering dilakukan, berkerumun tanpa mempedulikan protokol kesehatan.
“Para pemain judi bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hps/mg7).