Swara.KOTAMOBAGU — Dinyatakan quorum dan layak dilaksanakan, Eksekutif dan legislatif akhirnya sepakat melanjutkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk dibawah ke meja Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
Hal itu, setelah seluruh pandangan fraksi dibacakan pada Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II, Selasa (03/08) malam pukul 20.00 Wita, yang dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Meiddy Makalalag ST.
Dalam berita acara kesepakatan, yang dibacakan Sekretaris dewan (Sekwan) Moh Agung Adati bahwa menetapkan 3 Ranperda untuk dijadikan Perda, yakni Ranperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan pemukiman serta Ranperda Lembaga Adat.
“Telah membahas dan menerima dengan baik termasuk penyesuaian yang ada, kemudian lanjut menyampaikan kepada Gubernur Provinsi Sulut,” ujar Agung.
Setelagnya, secara virtual pihak Eksekutif dan legislatif melakukan tandatangan berita acara, Ketua Dewan Meiddy Makalalag di Gedung Paripurna DPRD dan Walikota di Rumag dinas Walikota. Sedangkan penyerahan berita acara Ketua Dewan kepada Walikota diwakilkan oleh Sekretaris Kotamobagu Sande Dondo.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua dan sejumlah anggota bersama Sekwan DPRD Kotamobagu, Sekkot dan Para Assisten, serta secara Virtual Walikota dan wakil walikota bersama seluruh Anggota dewan lainnya dan Kepala SKPD Lingkup Kotamobagu, Camat dan juga Lurah/Kepala Desa.
Sebelumnya, oleh Sekwan Kotamobagu Moh Agung Adati mengatakan jika pelaksanaan Paripurna dilakukan secara virtual menggingat masih dalam situasi Pandemi Covid-19. Bahkan kehadiran Anggota DPRD dan juga Eksekutif Pemkot masih di batasi, dan tentu dengan Prokes Covid-19. (Adve/mg6).