• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kode Etik
Sabtu, 10 Mei 2025
SwarakitaNEWS
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Yang Disampaikan Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Kata Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

  • Sulut
    • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Opini
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Yang Disampaikan Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Kata Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

  • Sulut
    • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Opini
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi
No Result
View All Result
SwarakitaNEWS
No Result
View All Result
Home Bolmong Raya Boltim

Buang Limbah Disungai Goropai, Pengusaha Tambang Asal Kotamobagu Bakal Dilaporkan

Thawil Gibran by Thawil Gibran
Minggu, 8 Agustus 2021
in Boltim, Hukrim, Nasional, Sulut, Terkini
0
Buang Limbah Disungai Goropai, Pengusaha Tambang Asal Kotamobagu Bakal Dilaporkan

Sungai Goropai dan Lokasi Tambang (ft.SKN fry)

0
SHARES
254
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Swara.BOLTIM — Salah satu kegitan pertambagan emas yang terletak di pingiran sungai Goropai Desa Lanut Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di duga kuat melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan membuang limbah material yang mengandung zat B3 ke dalam sungai.

Hal ini mendapat keluhan dari sejumlah warga yang berkebun disekitaran sungai tersebut, dimana mereka merasa terancam dengan adanya kegiatan pertambangan yang di kelolah oleh salah satu pengusaha asal dari Kota Kotamobagu bernama Feky, dimana pihaknya dengan sengaja membuang limbah bekas pengelolahan yang mengandung zat kimia jenis B3 ke bantaran sungai.

“Kami hawatir limbah beracun yang sengaja di buang ke sungai dapat merusak tanaman kami, dan pada musim penghujan bakal terjadi banjir lumpur yang nanti berdampak merusak perkebunan kami, “keluh sejumlah warga Desa Buyandi, yang enggan nama mereka disebut.

Terpisah kepada media ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Swara Bongani Sabtu (08/07/2021) Kemarin, menanggapi keluhan masyarakat petani Desa Buyandi, bahwa pihaknya akan menindak lanjuti masala ini ke rana Hukum, karena menurutnya ulah salah satu oknum pengusaha tambag tersebut sudah membahayakan perkebunan masyarakat yang ada di sekitaran sungai.

“Kami dari LSM Swara Bogani secepatnya akan membuat laporan ke instasi terkait, agar kegiatan pertambagan yang sudah merusak lingkungan hidup ini dapat di hentikan, dan mendapat sangsi sesuai pelanggaran yang mereka lakukan, “tegas Rafik Mokodongan, Ketua LSM Swara Bogani.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) bidang lingkungan hidup Edwin Hatam juga menambahkan, pencemaran lingkungan dengan cara melakukan pembuangan limbah B3 ke dalam sungai itu telah melanggar undang – undang PPLH nomor 32 tahun 2009.

“UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global. UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945, “ungkap Edwin saat bersua dengan media ini.

Lanjut Edwin, Dalam UU ini tercantum jelas pada Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

“Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sangsi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), “tutupnya.

Koprasi Unit Desa (KUD) Nomontang Desa Lanut sebagai pemilik Ijin Usaha Pertambagan (IUP) melalui ketua koprasi Marlon Lomboan saat di konfirmasih melalui via WhatsApp, mengakui adanya pembuangan limbah ke sungai goropai yang dilakukan oleh salah satu oknum pegusaha tambang benama Feky dan pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat.

“Ia kami sudah mendapat laporan dari masyarakat bahwa pengelolah tambang yang ada di sekitaran sungai goropai telah membuang limbah ke dalam sungai, dan kami akan segara menindak lanjuti itu dengan memberi peringatan kepada pengelolah, “singkat Lomboan. (fry).

Source: Buang Limbah Disungai Goropai, Pengusaha Tambang Asal Kotamobagu Bakal Dilaporkan
Previous Post

Yusra Minta RDP Perjuangan Hak Karyawan PT Berlian Aseal-s Murni Harus UMP dan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Peduli Warga Terdampak Pandemi, Kapolda Sulut Bagikan Paket Sembako untuk Buruh Pelabuhan Manado

Next Post
Peduli Warga Terdampak Pandemi, Kapolda Sulut Bagikan Paket Sembako untuk Buruh Pelabuhan Manado

Peduli Warga Terdampak Pandemi, Kapolda Sulut Bagikan Paket Sembako untuk Buruh Pelabuhan Manado

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

WT-AGB Siap Hadapi Sidang Pembuktian di Mahkamah Konstitusi

Jelang PSU 9 April, WT-AGB: Jaga Persaudaraan

Rabu, 2 April 2025
Terkait Terlambatnya Upah Kades 74 Desa, Pemkab Talaud Jelaskan Begini

Terkait Terlambatnya Upah Kades 74 Desa, Pemkab Talaud Jelaskan Begini

Jumat, 28 Maret 2025
WT-AGB Syukuri Adanya Bansos Dari Pemprov Sulut

WT-AGB Syukuri Adanya Bansos Dari Pemprov Sulut

Kamis, 27 Maret 2025
Setelah SWM, AGB Figur Tepat Pemimpin Perempuan dari Utara Talaud

Anisya Greytsa Bambungan Sosok Pengganti Figur SWM

Selasa, 25 Maret 2025
Jelang PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud, Mobil Kemensos Tiba-Tiba “Hadir” di Essang

Jelang PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud, Mobil Kemensos Tiba-Tiba “Hadir” di Essang

Senin, 24 Maret 2025
Setelah SWM, AGB Figur Tepat Pemimpin Perempuan dari Utara Talaud

Setelah SWM, AGB Figur Tepat Pemimpin Perempuan dari Utara Talaud

Jumat, 21 Maret 2025
SwarakitaNEWS

© 2020 SwaraNEWS

NAVIGASI WEB

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kode Etik

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi

© 2020 SwaraNEWS