Swara.KRIMINAL – Selain mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip (SWM), ada empat nama yang bakal terseret dalam kasus gratifikasi APBD tahun 2015-2017. Hal itu terungkap dalam pembacaan putusan terhadap terdakwa SWM, Selasa (25/01) sore tadi, di Pengadilan Terpadu Manado.
Dimana, dalam salah satu pertimbangan yang dibacakan hakim anggota Edy Darma Putra, terungkap bahwa terjadinya gratifikasi dinilai dari sisi penerima bukan pemberi sehingga empat ketua pokja yakni masing-masing Jhon Rianto Majampoh, Azarya Maatuil, Frans Lua dan Jelby Eris yang namanya selalu tersebut dalam persidangan bahkan hadir dalam persidangan, juga dinyatakan bersalah dan terancam penjara.
Oleh hakim menilai dalam pertimbangan bahwa, keempatnya ternyata meminta dan menerima fee sebesar 1,5 – 3 perseb dari para kontraktor yang digunakan untuk keperluan pokja maupun kebutuhan pribadinya. Sehingga secara hukum keempatnya terancam pidana karena telah melakukan gratifikasi langsung.
Kuasa hukum terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip, Eduard Manalip SH, bahkan menegaskan bahwa keempat mantan ketua pokja, sudah harus segera diproses secara hukum karena terbuktì dalam pertimbangan hakim mereka telah meminta, menerima dan mengumpulkan fee 10 persen yang dalam keterangan mereka diserahkan kepada terdakwa yang sejak awal dibantah selama dalam persidangan.
Di lain pihak Sunarto Bataria SH, mantan kabag hukum yang dikenal dengan sebutan kabag diskresi yang mengikuti jalannya persidangan berpendapat bahwa keempatnya ketika hakim membacakan pertimbangan hukumnya maka keempatnya sudah harus dinonaktifkan dari jabatannya saat ini di pemerintah kabupaten kepulauan Talaud.
“Bahwa pertimbangan putusan menyatakan terjadinya kasus gratifikasi jelas dan terbukti keempatnya terlibat dan berperan aktif dengan meminta, menerima dan mengumpulkan fee 10% persen dan menyatakan diserahkan kepada terdakwa tetapi hal ini sangat jelas dibantah terdakwa dalam persidangan, juga keempatnya meminta, menerima dan memakai fee sebesar 1,5 sampai 3 persen untuk keperluan pokja juga kebutuhan pribadinya sehingga keempatnya seharusnya mulai esok Rabu (26/01) sudah harus diberhentikan dari jabatan karena telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan telah terbukti dalam persidangan seusai amar putusan yang dibacakan hakim dalam sidang tadi,” tegas Bataria.
Menanggapi pertimbangan putusan hakim terhadap keempat mantan ketua pokja, banyak pihak menanti keputusan dan sikap Elly Engelbert Lasut selaku Bupati Kepulauan Talaud terhadap kedudukan keempat pegawai yang pernah menjadi ketua pokja di masa kepemimpinan manta bupati Sri Wahyumi Manalip dan saat ini menduduki jabatan di saat pemerintahan Elly Lasut selaku Bupati. (fjs/rdks)