SWARA.KOTAMOBAGU – Kepala Kepolisian resort (Polres) kota Kotamobagu mengaku telah menyiapkan pasal berlapis untuk Galang cs terduga pelaku penganiayaan terhadap Perwira Polres Kotamobagu pada akhir pekan kemarin.
Menurut Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Moh Fadly SIK menegaskan, jika empat pelaku terduga penganiyaan terhadap anggota Polisi Polres Kotamobagu diancaman dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republic Indonesia.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 170 ayat 2 ke 1 dan ke 1 subsider pasal 351 ayat 1, ancaman 7 tahun penjara. Dan pasal 214 ayat 2 ke 1, ancaman hukuman 8 tahun enam bulan, terkait dengan seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas,” jelas Perwira Polisi berbadan tegap itu melalui pesan Whatsapp, Senin (13/7) malam tadi.
Untuk diketahui, korban dalam kasus dugaan penganiayaan ini, adalah Kepala Tim Anoa Polres Kotamoagu yakni IPDA Harun Pangalima SH. Sementara itu, tersangka dalam kasus tersebut yakni empat remaja diantaranya, AG alias Gallang (16), FP alias Fatur (16), DT alias Dahnu (16) dan FL alias Farit (17).
Meski diantara terduga pelaku penganiayaan terdapat anak dibawah umur yang juga anak dari pejabat tinggi Pemerintah di Kabupaten Bolmong dan Anggota legislator Dewan Kota (Dekot) Kotamobagu. Namun Fadly mengaku akan tetap melanjutkan kasus dugaan penganiayaan tersebut, demi tegaknya hukum yang ada. “Tetap kita Proses. Anak pejabat dan anak polisi, sama-sama tetap kita proses sesuai aturan yang ada. intinya tidak ada yang kebal dan harus taat hukum,” tukasnya.
Berdasarkan kronologis yang ada, Sekitar pukul 04.00 Wita Sabtu (11/7) dini hari, Kepala Tim Anoa Polres Kotamobagu IPDA Harun Pangalima SH, melintasi di jalan A Yani Kotamobagu tepatnya di depan Supermarket Abdi Karya. Pada saat berada di jalur tersebut dengan mengunakan pakaian sebagai polisi, dirinya menemui kelompok pemuda yang sedang melakukan tauran.
Melihat kejadian tersebut ini, Ipda Harun berusaha melerai perkelahian tersebut. Namun ke empat pemuda justru berbalik arah dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap aparat kepolisian itu.
Atas kejadian ini korban pun mengalami luka serius di bagian kakinya, dan langsung melaporkan kejadian ini ke satuan tempatnya berkerja yakni Polres Kota Kotamobagu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Unit V Kejahatan dan kekerasan (Jatanras), Fadly membenarkan adanya kejadian tersebut, dan langsung menahan 4 terduga penganiayaan. (nie).