Swara.KRIMINAL — Proyek Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaaang Mongondow (Bolmong) tahun 2021, yang berlokasi di Desa Tapa’aog Kecamatan Lolayan. Sepertinya bakal ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Program penyediaan air bersih untuk masyarakat miskin yang menelan anggaran milaran rupiah diduga telah bermasalah. Terbukti Program tersebut hingga saat ini belum bisa dinikmati oleh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH, mengatakan akan menindaklanjuti persoalan proyek tersebut. “Kami akan turun pantau,” singkatnya.
Diketahui, pengerjaan proyek SPAM di Desa Tapa’aog itu, terus menjadi keluhan masyarakat. Dimana menurut warga proyek tersebut tak beres. Mulai dari kondisi bak induk yang tak terawat dan kotor, hingga air yang didistribusikan kerumah pemanfaat tidak bisa dinikmati oleh mereka.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Bolmong Channy Wayong, ketika dikonfirmasi mengakui bahwa proyek SPAM itu telah bermasalah dari hasil pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tahun 2021. Dimana kata dia ada kekeliruan perhitungan oleh Konsultan.
“Pihak ke tiga dikenakan sangsi tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp 22 juta,” ungkapnya. (*/mg6)