Swara.KOTAMOBAGU – Kejaksaan negeri kotamobagu kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka tersebut yakni AHB selaku Kepala Dinas Sosial kabupaten Bolaang Mongondow dan SH selaku Kepala Bidang (kabid) penanganan fakir miskin
Sebelumnya kedua orang tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 6 jam diruang pemeriksaan pidana khusus, usai diperiksa keduanya kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (6/7) malam ini.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penahanan dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022, Rabu 06 Juli 2022.
Dalam perkara ini AHB dan SH disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terjerat dalam dugaan proyek bantuan sosial pembangunan RS-RTLH dari Kemensos melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III pada Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi utara, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 750.000.000, untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 rumah kepada 5 kelompok pada 4 Desa di Kab. Bolmong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH menyatakan bahwa proses penahanan terhadap kedua tersangka sudah sesuai dengan KUHAP.
“Tadi setelah diberikan hak-haknya termasuk didampingi dan diperiksa kesehatan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari kedepan di rutan kotamobagu,” pungkasnya.
Sehari sebelumnya kejaksaan telah menahan JS selaku Direktur CV A.A. yang berperan sebagai pihak penyedia. (Cy/sk)