• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kode Etik
Senin, 9 Juni 2025
SwarakitaNEWS
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Yang Disampaikan Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Kata Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

  • Sulut
    • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Opini
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Yang Disampaikan Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Kata Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

  • Sulut
    • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Opini
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi
No Result
View All Result
SwarakitaNEWS
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bisa Urus Secara Mandiri, Ini Syarat dan dan Biaya Untuk Sertifikat Tanah

Thawil Gibran by Thawil Gibran
Jumat, 5 Agustus 2022
in Ekonomi, Nasional, Ragam
0
Bisa Urus Secara Mandiri, Ini Syarat dan dan Biaya Untuk Sertifikat Tanah
0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Swara.NASIONAL — Hingga saat ini, masih banyak masyarakat kita yang belum bisa menunjukan bukti atas kepemilikan sebuah lahan. Pembuatannya kadang dianggap susah. Peran petugas atau calo sertifikat tanah di desa/kelurahan juga kadang meragukan.

Berikut kita sama-sama belajar, cara mengurus Sertifikat Tanah secara Mandiri di Kantor BPN dan Biaya yang dikeluarkan

Nah, Sertifikat tanah sendiri adalah bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan atas sebuah lahan dan merupakan dokumen penting yang harus segera diurus.

Seseorang yang belum memiliki sertifikat tanah, dapat segera melakukan pengurusan di Badan Pertanahan Nasional.

Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Dan apa saja syaratnya?

Dilansir dari Kompas.com, cara membuat sertifikat tanah yakni melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
  • Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Lalu, pemilik juga akan diminta untuk melampirkan data properti, seperti :

  • Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk tanah yang ada bangunannya
  • Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Cara Membuat Sertifikat Tanah secara Mandiri

1. Mengunjungi Kantor BPN

Tahap pertama mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
  • Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen
  • Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning (setiap Kantor BPN kadang berbeda warna map)
  • Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah
  • Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.
  • Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.

2. Pengukuran lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Sertifikat

Tanah Hak Milik Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.

Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah

Nah, untuk biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif, tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.

Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, maka biaya yang dikeluarkan akan semakin tinggi.

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah. Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini :

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Keterangan :Tu : Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas. Sedabgkan L : luas tanah.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan. (pb/skn).

Source: Bisa Urus Secara Mandiri, Ini Syarat dan dan Biaya Untuk Sertifikat Tanah
Previous Post

Ranperda Pelaksanaan APBD 2021 Disepakati Bersama Pada Paripurna Tingkat II

Next Post

Usai Tinjau Lapangan, Ketua Meiddy Bakal Gelar Rapat Tim Terpadu

Next Post
Usai Tinjau Lapangan, Ketua Meiddy Bakal Gelar Rapat Tim Terpadu

Usai Tinjau Lapangan, Ketua Meiddy Bakal Gelar Rapat Tim Terpadu

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

JSK, Semangat Baru dan Visi Inklusif Yang Menyatukan Semua Elemen Olahraga

JSK, Semangat Baru dan Visi Inklusif Yang Menyatukan Semua Elemen Olahraga

Sabtu, 7 Juni 2025
Meriah, YSK – JSK Turut Ambil Bagian Dalam Peringatan HAPSA P/KB GMIM

Meriah, YSK – JSK Turut Ambil Bagian Dalam Peringatan HAPSA P/KB GMIM

Jumat, 6 Juni 2025
Joseph Kopalit Siap Pimpin KONI Manado: Konektivitas Nasional Jadi Modal Kuat Majukan Olahraga

Joseph Kopalit Siap Pimpin KONI Manado: Konektivitas Nasional Jadi Modal Kuat Majukan Olahraga

Rabu, 4 Juni 2025
Joseph Kopalit Siap Support Penuh Seluruh Cabor di Kota Manado

Joseph Kopalit Siap Support Penuh Seluruh Cabor di Kota Manado

Rabu, 28 Mei 2025
Masuk Bursa Calon Ketua KONI Manado, Joseph Kopalit : Saya Siap Memberi Diri

Masuk Bursa Calon Ketua KONI Manado, Joseph Kopalit : Saya Siap Memberi Diri

Selasa, 20 Mei 2025
Waisak Tahun 2025 : Mengingat Kembali Tiga Peristiwa Penting Sang Buddha Gautama

Waisak Tahun 2025 : Mengingat Kembali Tiga Peristiwa Penting Sang Buddha Gautama

Senin, 12 Mei 2025
SwarakitaNEWS

© 2020 SwaraNEWS

NAVIGASI WEB

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kode Etik

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi

© 2020 SwaraNEWS