Swara.KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Selasa (13/9) kemarin gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan mengundang Titi Jonatan Gumulili atau Owner Toko Tita.
Agenda yang digelar di Ruang Paripurna itu, dihadiri Ko Titi dan juga instansi terpada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, diantaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu.
Hasil pembahasan bersama itu, akhirnya Ko Titi mengakui akan mematuhi aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Dia juga mengaku sudah berupaya memberikan yanv terbaik, dengan menata bagian luar Toko agar terlihat Rapi. “Tetapi saya tidak menutup diri kalau memang kebijakan pemerintah untuk memperbaiki lagi saya siap, saya siap untuk mengikuti aturan-aturan dari pemerintah,” ungkapnya.
Karena disoal terkait lahan parkir. Titi sampaikan kesiapannya sebagai pengusaha, untuk menata lagi parkiran di area toko miliknya. Sedangkan terkait perizinan Toko dan Cafe, pihaknya telah memaksimalkan seluruh perizinan baik itu dari Kementerian maupun dari pemerintah daerah. Termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
“Saya adalah termasuk 10 besar pembayar pajak di Kotamobagu dengan PPN Rp 1,5 Miliar paling rendah dalam se bulan. PPH Rp 30 sampai Rp. 40 juta per bulan yang harus saya bayarkan dan saya taat pajak. Sampai saat ini saya berusaha mengurus semua dengan baik dan berusaha tidak melanggar aturan,” tutupnya.
Akan hal ini, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan saat memimpin RDP menjelaskan, bahwasanya aturan-aturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Udang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda), itu tidak boleh kita kesampingkan.
“Kita boleh melakukan usaha apapun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak kita untuk melakukan RDP pada hari ini,” jelas Mokodongan.
Untuk diketahui, RDP kali ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijanta, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir.
Bahkan, pihak DPRD menyempatkan waktu melakukan peninjauan langsung di titik lokasi masalah yang diduga disebabkan CV Tokp Tita. (*/adve)