Swara.KOTAMOBAGU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu gelar Rapat Paripurna, Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022, Rabu 28 September 2022 malam kemarin.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, sekaligus untuk agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perizinan Berusaha di Daerah, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jalan Paloko Kinalang Kota Kotamobagu.
Sebelum pimpinan mengetuk palu, tanda menyetujui penyampaian Ranperda APBDP Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Tentang Perizinan Berusaha di Daerah untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.
Enam fraksi menyampaikan pandangan masing-masing, diantaranya, Fraksi PDIP Perjuangan, Nasdem, Golkar, PKB, Hanura dan Demokrat.
Rapat Paripurna turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Forkopimda diantaranya, Walikota yang diwakili Nayodo Koerniawan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Dandim 1303 / Bolaang Mongondow Letkol Inf Topan Angker S.Sos, Kajari Kotamobagu yang diwakili Kasubag Pembinaan Kejari Kotamobagu, Jodi Mamonto S.Sos, Sekertaris Daerah, Sofyan Mokoginta SH, Para Asisten, Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
WaliKota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara melalu Wakil Walikota Nayodo Koerniawan SH, dalam sambutanya menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu hingga pertengahan tahun 2022 tidak lepas dari berbagai dinamika dan perkembangan, sehingga perlu untuk dilakukannya perubahan pada APBD.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022 ini, dilakukan untuk menjaga konsistensi dan keselarasan program dan kegiatan pembangunan, serta untuk penyesuaian terhadap kebijakan, baik dari pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat,” ujarnya. (mg6/adv).