Swara.HUKRIM – Dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru, Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2020. Melibatkan sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) satu diantaranya Oknum Kepala Dinas.
Oleh Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan empat tersangka pada dugaan perkara korupsi, pada Selasa 4 Oktober 2022 pekan lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dimana menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
“Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis 13 Oktober 2022 malam.
Lagi ditambahkan Perwira jebolan Akpol ini, bahwa setelah menetapkan tersangka, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022.
“Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan Penyidik. Dan apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka Penyidik akan melakukan upaya paksa,” ungkapnya.
Adapun kronologi kejadian, lanjutnya, pada tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong yang bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT. GAS sebagai penyedia, yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70,” terangnya.
Atas dugaan perkara Korupsi ini, Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (hps/*)