Swara.HUKRIM – Polisi mengamankan FS alias Fer, pria matang yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis sebut saja Mawar (14 tahun), di Kecamatan Kalongan, Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Pria tersebut berinisial FS (47), sudah diamankan pada hari Rabu 12 Oktober 2022 malam, di Kecamatan Kalongan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi Jumat 14 Oktober 2022 siang tadi.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di rumah korban, pada Rabu 12 Oktober 2022, sore sekitar pukul 16.00 Wita. “Sewaktu korban sedang sendirian di rumahnya, tiba-tiba terduga pelaku masuk dengan cara mendorong paksa pintu dapur,” kata Perwira Polisi ini menjelaskan.
Kombel Pol Abast kembali lanjut menambahkan, kejadian na’as yang terjadi di Dapur. “Korban yang sedang menggoreng telur, diduga dipaksa dicabuli oleh terduga pelaku. Usai melakukan pencabulan, terduga pelaku kemudian memberikan uang Rp50 ribu kepada korban namun ditolak,” terangnya.
Peristiwa ini akhirnya diceritakan korban ke neneknya yang baru saja pulang dari kebun. Keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lirung.
“Personel Polsek Lirung langsung merespon dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polsek Lirung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hps/mg6)