Swara.KRIMINAL — Polisi mengamankan Pria parubaya, terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Jumat 28 Oktober 2022.
Dihubungi Minggu 30 Oktober 2022 pagi tadi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial SW (52) alias Son, warga Kecamatan Amurang. SW diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minsel, di rumahnya, pada hari Jumat 28 Oktober 2022,” terangnya.
Perbuatan cabul dilakukan terduga pelaku pada bulan September 2022, dengan modus mengelabuhi korban dan mengiming-imingi dengan uang.
“Kasus cabul ini terjadi pada pertengahan September 2022 di Pasar Amurang. Terduga pelaku mengarahkan korban menuju di salah satu rumah kosong dengan mengatakan bahwa di rumah itu ada teman korban. Korban juga diberikan uang Rp. 10 ribu agar menuruti keinginannya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang berusia 8 tahun ini sempat melawan dan akhirnya bisa melepaskan diri. “Di rumah kosong tersebut, terduga pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauannya, namun korban meronta dan berhasil melepaskan diri. Perbuatan terduga pelaku ini mengakibatkan korban merasa ketakutan dan mengalami trauma psikis,” lanjutnya.
Usai mendapat perlakuan tak mengenakan dari terduga pelaku, korban lantas menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya. “Menerima laporan warga, polisi segera bertindak dan mencari terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel, menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*/mg6).