Swara.KRIMINAL – Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar press conference dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut.
Press conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas serta dihadiri sejumlah awak media, pada Selasa 22 November 2022) siang, di aula Tribrata Mapolres setempat.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan rilis resmi yang diterima dari Polres Minut, membenarkan hal tersebut. “Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polres Minut pada tanggal 14 Oktober 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa malam.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu dialami oleh seorang anak perempuan berumur 14 tahun. “Tersangkanya tujuh orang. Terdiri dari dua laki-laki yaitu berinisial SAW (55) dan PN (42), serta lima perempuan masing-masing berinisial SCW (57), RW (19), TW (23), TR (16), dan QK (14),” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dugaan tindak pidana kekerasan terjadi pada Kamis 13 November 2022, sekitar pukul 14.00 WITA. Siang itu korban masuk ke rumah tersangka SAW dan ditangkap oleh SAW dari arah belakang karena diduga akan melakukan pencurian.
“Setelah itu SAW menganiaya korban dengan menggunakan tangan, lalu datang enam tersangka lain yaitu SCW, RW, TW, TR, PN, dan QK. Diduga saat itu ketujuh tersangka melakukan kekerasan dengan cara mengikat tangan dan menggunting rambut korban hingga botak,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Salah satu tersangka kemudian menggantungkan papan kardus di leher korban yang bertuliskan, “kita (nama korban) d papancuri”, yang kurang lebih artinya, “saya (nama korban) si pencuri”.
“Korban lalu diarak di jalan, dengan posisi kedua tangan terikat di belakang, yang ujung talinya dipegang oleh tersangka QK. Kemudian diikuti dari belakang oleh tersangka RW, TW, dan TR dengan menggunakan sepeda motor. Kejadian tersebut lalu dihentikan oleh seorang warga perempuan, setelah itu korban diamankan oleh anggota Polri yang melintas di tempat kejadian,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut, polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Antara lain, kayu (tumbukan alu), gunting bergagang hitam, gunting bergagang hitam-oranye, alat cukur warna biru tua, alat cukur warna merah muda, kursi plastik warna biru (2 buah), sapu lidi, papan yang digantungkan di leher korban, dan rekaman video kejadian. Sedangkan tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan korban masih dalam pencarian,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan status ketujuh orang saksi menjadi tersangka.
Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 55, 56 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*/mg6).