Swara. KOTAMOBAGU – Serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kartu retribusi sampah Tahun Anggaran 2023 kepada para Lurah Sangadi.
Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara sampaikan indikator kemampuan daerah yang bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk Pajak daerah dari Masyarakat Kotamobagu, Rabu 29 Maret 2023 siang tadi melalui sambutanya.
Menurut Tatong, hal itu tergantung pada kemampuan untuk membiaya operasioanal pemerintahan dan untuk menopang pemerintahan maka dibutuhkan anggaran, dimana salah satunya adalah PAD.
“Salah satu yang harus mampu kita kelola adalah pendapatan asli daerah yang didalamnya adalah PBB dan retribusi – retribusi lainnya yang sah, yang telah memiliki payung hukum,” ujar Walikota.
Untuk itu, Tatong meminta kepada seluruh Lurah dan Sangadi di Kota Kotamobagu agar dapat meningkatkan capaian PBB maupun retribusi termasuk mempercepat penyetoran PBB.
“Dengan diterimana SPPDT Tahun 2023 ini, agar segera menyusun rencana penagihan, melakukan penyetoran dan membuat laporan realisasi terhadap pencapaian target PBB di desa dan kelurahan masing – masing,” ujarnya.
Seluruh Lurah dan sangadi, lanjut Tatong wajib mendata kendala yang ditemui di lapangan. “Sekaligus menginventarisir setiap permasalahan yang berkenaan dengan penagihan, sehingga apa yang menjadi target capaian untuk PBB perdesaan dan perkotaan tahun 2023, bisa tercapai,” ujar perempuan nomor satu di Kotamobagu ini.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan SE, pimpinan cabang BNI Kotamobagu Gracia Esther Karamoy, perwakilan PT Bank SulutGo, para pimpinan OPD dilingkungan Pemkot Kotamobagu, para Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu. (yox)