Swara.KOTAMOBAGU – Menghadapi hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah, seluruh Perusahaan yang beroperasi atau melakukan kegiatan diwilayah Kotamobagu diminta menyelesaiakan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini ditegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Surat Edaran melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu. Pemberian THR dari Perusahaan itu, pun diatur Pemerintah melalui Surat edaran nomor : 500/DPTK-KK/III/104/2023.
Adapun dasar Surat edaran yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buru di Perusahaan.
Ini pun dijelaskan Kepala Disperinaker kotamobagu Johan Sofian Boulu, Selasa 04 April 2023, siang tadi. Dimana menurutnya, dasar hukum surat edaran menteri ketenagakerjaan, menyebutkan setiap perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan. Sehingga hal ini berlaku pula di Kotamobagu.
“Iya, kami Diperinaker Kotamobagu, telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan Pemberian THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh di seluruh perusahaan yang beroperasi atau melakukan kegiatan diwilayah Kotamobagu,” ujar Sofian.
Surat edaran yang ditandatanganinya tersebut, lanjut Sofian harus dipetuhi oleh perusahaan, jika tidak maka akan ada sangsi. “Pembayaran THR Keagamaan ini 1 minggu sebelum hari raya sudah wajib di terima oleh para karyawan dan buruh,” tegasnya
Ia pun meminta kepada masyarakat jika menemukan adanya perusahaan yang lalai akan kewajibannya soal THR Keagamaan ini, untuk bisa melaporkan kepihaknya. “Pemkot Kotamobagu secara offline telah membuka posko pengaduan Pemberian THR Keagamaan, bisa langsung ke kantor Disperinaker di alamat Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, atau bisa juga melaporkannya melalui website hhtp/poskothr.kemnaker.go.id,” ujarnya. (yox)