Swara.KOTAMOBAGU – Terkait batas wilayah Kotamobagu dan Daerah tetangga yakni Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan kedudukan perbatasan yang ada di wilayah Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Ivone P Rundengan bahwa batas wilayah antara Kotamobagu dengan Bolaang Mongondow sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, memang berada di sekitaran Tugu Selamat Datang, yang terletak di Kelurahan Mongkonai Barat.
“Iya sesuai lampiran Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 batasnya berada di Tugu Selamat Datang yang ada di Kelurahan Mongkonai Barat. Di lampiran peta ini terlihat jelas melalui titik koordinat Pilar Batas Utama (PBU), maupun Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang tertera dalam peta,” jelas Ivone, Kamis 8 Juni 2023 kepada wartawan.
Ivone juga menjelaskan terkait batas di resting area yang oleh Pemkot Pembangunannya dilakukan. Dimana kata Ivone, acuannya ke Undang-undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara yang pada saat itu masih menggunakan batas sementara hasil pemekaran dari kabupaten Bolaang Mongondow.
“Yang menjadi acuan batas wilayah antara Kotamobagu dengan Bolaang Mongondow ketika Kotamobagu dimekarkan, awalnya berada di lokasi resting area saat ini. Hanya saja batas wilayahnya masih bersifat sementara sambil menunggu batas finalnya yang harus ditetapkan melalui Permendagri,” terangnya.
Lanjutnya, dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, batas wilayah antara Kotamobagu dan Bolaang Mongondow mengalami pergeseran dari sebelumnya di resting area berpindah ke titik lokasi Tugu Selamat Datang saat ini.
“Kalau kita melihat lampiran peta, titik lokasi dimana Tugu Selamat Datang dibangun adalah Pilar Batas Utama atau PBU 03, yang masuk wilayah Kotamobagu. Setelah area Tugu yaitu arah ke Desa Lobong,” jelasnya.
Bahkan lanjutnya, batas wilayahnya dipisahkan melalui Sungai Katulidan, sebelah kiri sungai adalah wilayah Kotamobagu hingga ke Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 04 di pertigaan jalan ke arah Desa Wangga, Kecamatan Passi Barat, “Ini mengacu ke peta lampiran Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, resting area saat ini sudah masuk wilayah Bolaang Mongondow, namun bangunannya tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Kotamobagu,” jelasnya lagi.
Jadi kata Ivone, hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi, karena jelas dasarnya, yakni mengacu pada Permendagri yang ada. “Resting area pasca terbitnya Permendagri 68 tahun 2017 sudah masuk wilayah Bolaang Mongondow, tapi bangunan resting area tetap menjadi milik Pemerintah Kota Kotamobagu,” ungkapnya. (yox)