Swara.KOTAMOBAGU – Setelah disampaikan Walikota Kotamobagu ir Hj Tatong Bara, Enam Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu akhirnya sepakat menerima dua draft rancangan untuk selanjutnya dibahas bersama.
Ini seperti yang ditegaskan Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, saat memimpin jalannya Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, atas dua Draft Rancangan, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
“Mulai dari Fraksi PDI Perjuangan hingga Fraksi terakhir semuanya menerima. akhirnya dua draft Ranperda pajak dan Retribusi serta Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 diterima bersama untuk dibahas ke tahap selanjutnya,” tegas Meiddy yang juga Ketua PDI Perjuangan Kotamobagu ini, Senin 7 Agustus 2023 siang tadi.
Agenda yang di gelar di ruang terhormat DPRD Kotamobagu tersebut dihadiri Walikota Ir Hj Tatong Bara, dan di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD kotamobagu Meiddy Makalalag ST dan didampingi oleh dua Pimpinan DPRD lainnya yakni Wakil Ketua I Syarifudin J Mokodongan dan Wakil Ketua II Herdy Korompot.
Turut hadir dalam agenda tersebut, Forkopimda Kotamobagu, diantaranya Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Kapolres Kotamobagu, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kajari Kotamobagu atau yang mewakili, Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH ME, para Asisten, para pimpinan OPD dilingkungan Pemkot Kotamobagu, serta Camat, Lurah dan Sangadi.
Sebelum diterima bersama, masing-masing oleh juru bicara menyampaikan pandangannya atas penyampaian dua draft rancangan dari Walikota Kotamobagu, fraksi yang dimaksud yakni Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, PKB, Hanura dan Fraksi Demokrat.
Dalam kesempatannya, Walikota menyampaikan sambutan bahwa, diajukannya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, juga dalam rangka untuk melaksanakan amanat Pasal 94 Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Sedangkan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, guna kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang ada di Kotamobagu pada tahun 2024 mendatang.
“Payung Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah ini. Untuk Rancangan KUA PPAS Tahun 2024, sebagai pedoman pada RKPD Kotamobagu Tahun 2024, sebagaimana amanat Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Walikota.
Diakhir sambutan, Walikota juga menyampaikan ucapan terimakasih dan berbagai skala prioritas, program dan kegiatan yang terdapat pada setiap OPD dilingkungan Pemkot Kotamobagu, yang mengacu pada tema pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional.
“Saya atas nama pribadi dan jajaran eksekutif juga ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kota kotamobagu yang telah mengagendakan Rapat Paripurna ini,” ujar Wali Kota. (adve/mg6).