Swara.KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui alat kelengkapan Dewan yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tengah menseriusi draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Sejak di terima melalui Rapat Paripuran Istimewa, hingga Selasa 22 Agustus 2023 hari ini, Bapemberda DPRD Kotamobagu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terus melakukan rapat pembahasan penyelesaian draf Ranperda Pajak dan Retribusi ini.
Menurut Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag melalui Ketua Bapemperda Dewan Kotamobagu Anugerha Beggie Ch Gobel, bahwa Perda Pajak dan Retribusi tersebut akan diselesaikan sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 selesai di bahas.
“itu karena, Ranperda yang akan dikemas dalam perda terkait Pajak dan Retribusi Daerah ini, akan digunakan pada Tahun 2024 nanti, sehingga dalam proses pembahasan APBD regular 2024, Perda ini sudah siap di gunakan oleh Pemerintah yakni Instansi-instansi yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Namun begitu kata Beggie, pihaknya bersama Pemkot Kotamobagu, tetap teliti dalam mengkaji pasal per pasal pada Ranperda Pajak dan Retribusi daerah yang akan memasuki tahap penetapan menjadi Perda ini. “tetap focus pada penyusunan, waktu masih banyak, sehingga kita tetap melakukan dengan detail dan saksama agar Perda Pajak dan Retribusi ini, benar-benar siap digunakan,” ujarnya.
Menurutnya lagi, dengan siapnya draft Ranperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Perda, artinya DPRD kotamobagu, kembali mempersembahkan produk aturan guna Kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. “Semoga ini semua bermanfaat, dan kerja kita bersama bermanfaat dan mendapat pahala dari Yang Maha Kuasa,” ujarnya. (mg6).