Swara.POLITIK — Mendekati Pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) umumkan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Untuk waktu pengumuman pun dimulai sejak tanggal 2 Sampai dengan 6 Januari 2024, melalui Sekretariat Panwaslu di 15 Kecamatan wilayah Kabupaten Bolmong.
Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit SE, bahwa pelaksanaan perekrutan dimulai dari sosialisasi yang di umumkan pada 19 hingga akhir bulan yakni 31 Desember 2023.
“Sosialisasi sudah disebarkan melalui jajaran Panwaslu Kecamatan disetiap kecamatan yang untuk selanjutnya diteruskan ke Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD),” kata Mokodompit, yang merangkap sebagai Koordinator Divisi (Koordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Bolmong.
Mokodompit menjelaskan bahwa jumlah yang dibutuhkan oleh Bawaslu Bolmong untuk diperkerjakan sebagai Pengawas TPS pada Pemilu, yakni sebanyak 766 orang atau sebanyak jumlah TPS yang ada di Kabupaten Bolmong. “Setiap TPS akan diisi oleh satu orang pengawas Pemilu, dan yang terpenting adalah memiliki integritas yang baik” terangnya.
Sementara itu, Akim E Mokoagow SIP mengatakan bahwa proses pembentukan PTPS harus melalui proses yang tepat dan efisien karena memegang peran krusial sebagai garda terdepan mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Iya, PTPS lah yang menentukan kesuksesan dan kelancaran pungut hitung meskipun masa kerjanya singkat, namun calon PTPS harus mampu bekerja sesuai dengan standar peraturan perUndang-Undangan yang berlaku”, sebut Akim.
Ditambahkan, Koordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Neila Montolalu AmdS, menegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan harus mengidentifikasi calon PTPS yang terafiliasi maupun berafiliasi dengan partai politik (parpol), itu harus jadi perhatian Panwaslu Kecamatan.
“Calon PTPS harus benar-benar bersih dari keanggotaan partai, mereka yang masuk SIPOL, tim sukses, ataupun pernah menjadi tim kampanye “, tegas Perempuan manis berambut panjang ini.
Menurutnya pun, Pengawas TPS yang berkualitas merupakan salah satu prasyarat dalam meningkatkan kualitas Pemilu dan demokrasi di Indonesia. “Maka dari itu, seorang Pengawas TPS harus memiliki kemampuan dan kompetensi yang dapat mendukung tugas pokok fungsinya melalui bimbingan teknis yang harus diikutinya,” lanjutnya. (Nce).
Berikut Timeline Pembentukan Pengawas TPS Dalam Pemilu Serentak 2024: