Swara.MANADO – Polresta Manado melalui Tim Paniki Rimbas 1 dan Tim Macan Satreskrim berhasil menangkap sindikat pencurian mesin perahu yang terdiri dari lima pelaku, Sabtu (24/10/2020) malam.
Kelimanya, yaitu AB (23) dan AP (27) warga Molobok Barat, Bolmong Timur, kemudian JP (26) dan EW (29) warga Bangomolunow, Bolmong, serta MIM (27) warga Motoboi Kecil, Kotamobagu.
Para pelaku diketahui mencuri mesin tempel perahu merek Yamaha 15 pk milik nelayan bernama Bargun Uwen, warga Molobok Induk, Bolmong Timur, Jum’at (23/10/2020) tengah malam.
Korban malam itu usai melaut lalu menambatkan perahunya di tepi pantai. Keesokan harinya korban mendapati mesin perahunya telah raib, dan posisi perahu sudah berada di tengah laut.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nuangan Polres Boltim (Bolaang Mongondow Timur), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/42/X/2020/Sulut/Res Boltim/Sek Ngn.
Kemudian pada Sabtu malam, Tim Macan menginformasikan kepada Tim Paniki bahwa ada mobil Avanza bernomor polisi DB 1871 KC dari Bitung menuju Manado yang akan menjual mesin perahu tersebut.
Tim gabungan lalu mendapati mobil tersebut dan berhasil menghadangnya di wilayah Paal Dua, Manado. Di dalam mobil, tim juga mendapati lima pelaku bersama barang bukti hasil curian, kemudian diamankan di Mapolresta Manado.
Sementara itu Kasubbag Humas Polresta Manado, Iptu Yusak Parinding membenarkan hal tersebut. “Para pelaku merupakan residivis kasus serupa,” ujarnya.
Lanjut Iptu Yusak Parinding, para pelaku sebelumnya akan menjual hasil curian di Bitung tetapi batal karena harga tidak sesuai kesepakatan, yaitu sebesar Rp. 15 juta.
Pelaku kemudian berniat menjual mesin perahu tersebut di Manado, namun digagalkan petugas. “Para pelaku beserta barang bukti telah dijemput dan diserahkan kepada pihak Polres Boltim untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Iptu Yusak Parinding. (hps/nie).