Swara.BOLSEL – Perkuat Koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Bupati Hi Iskandar Kamaru atas nama Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melakukan perjanjian kerja.
Perjanjian kerja antara Pembak Bolsel dan Aparat Penegak Hukum itu dilakukan dengan dua Kepala instansi, yakni Kajari Kotamobagu Elwin A Khahar dan Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana.
Selanjutnya dituangkan dalam Momerandum of Understanding (MoU) melalui berita acara menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS). Agenda penting itu, digelar di Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, pada Senin 13 Februari 2023, siang tadi.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Inspektur Daerah Drs Ridel Paputungan menyebut PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman. “Antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung dan Polri tentang Koordinasi APIP dengan APH, terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, tujuan PKS ini untuk memperkuat sinergitas kerjasama antara para pihak dalam melaksanakan koordinasi penanganan laporan. “Atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Inspektur.
Kesepakatan antara Pemkab bolsel dan pihak berwajib tersebut, lanjutnya wajib dilakukan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bolsel. “PKS ini juga digunakan sebagai pedoman operasional dari para pihak untuk melakukan koordinasi,” tambah dia.
Ia pun menyampaikan, para pihak terkait dalam PKS ini terdiri dari 3 instansi yaitu Pemkab Bolsel yang menunjuk Pelaksana Teknis PKS. “Yaitu Inspektur Daerah, Kajari Kotamobagu yang menunjuk Pelaksana Teknis Kasie Intel, Kapolres Bolsel yang menunjuk Kasat Reskrim,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti kerjasama antara Mendagri, Kapolri dan Kejagung. “Yang disebut dengan penguatan APIP terkait dengan laporan masyarakat, dalam rangka koordinasi APIP dengan APH dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian,” jelasnya
Bupati juga mengucapakn terimakasih kepada bapak Kacabjari atas koordinasi dan komunikasi selama ini. “Begitu juga dengan pemerintahan, Kepala Desa wajib bersyukur karena ini terwujud penandatanganan dan MOU ini lima tahun,” ujar Bupati.
Ia juga menyampaikan peningkatan kapasitas APIP di Bolsel sudah sangat luar biasa (level 3). Akan hal ini, Bupati menyampaikan ucapan terimakasih karena terwujudnya kerjasama.
“Untuk itu jangan pandang enteng bapak ibu Sangadi dengan APIP, jika Inspektorat sudah turun untuk meminta dokumen,” tegas Iskandar. Melanjutkan “Terimaksih kepada Kajari, Kapolres karena sudah merespon dan bisa terwujud penandatanganan MOU ini,” tambahnya.
Kajari Elwin A Khahar menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini setelah penandatanganan kerjasama tersebut sudah ada kepastian dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian atau OPD.
“Karena setiap kegiatan yang dilaksanakan pasti ada saja yang merasa tidak puas atau tidak senang sehingg ada pengaduan/ pelaporan. Dengan adanya kerjasama ini selaku APH, pihak Kajari sesuai poin pada Perjanjian Kerja Sama itu akan mendelegasikan ke Kasie Intel, kasie Intel buat Telaahan, kemudian membuat surat ke APIP untuk menindaklanjuti karena APIP yang awal mulanya melakukan pemeriksaan,” jelas Kajari.
Elwin mengatakan, apapun temuan misalnya administrasi maka bapak Bupati yang akan memberikan sanksi. “Apabila itu urgen berat maka APIP menyerahkan ke Kajari, dan Kajari biasanya akan memberikan waktu untuk pengembalian selama 2 bulan sejak dikeluarkannya hasil pemeriksaan dari APIP,”
Kajari pun mengatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini akan dilanjutkan ke tingkat bawah. “Apabila sudah dikembalikan maka kasus akan ditutup dan bila selama 2 bulan tidak ada respon dari terlapot maka akan dikeluarkan surat penyidikan dan akan diproses selanjutnya. Kemudian dilanjutkan Ke Sangadi se -Bolsel sehingga satu sangadi satu PKS,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kapolres AKBP Ketut Suryana juga mengatakan bahwa terkait PKS ini pernah dijalani sewaktu masih menjabat kasat Reskrim pada tahun 2011. “Yaitu tentang penanganan tipikor, dalam peraturan ada tindak pidana langsung contoh pencabulan, pembunuhan beda dengan Korupsi ada undang-undang khusus yang mengatur,” ucap dia.
Ia menambahkan, dirinya sangat mendukung penuh arah kebijakan pembangunan pemerintah Kabupaten Bolsel. Karena ia yakin bahwa suatu saat Bolsel akan berkembang pesat dilihat potensi dari sumber daya alam. “Terkait permasalahan di Daerah mereka siap melakukan pendampingan-pendampingan,” pungkasnya.
Turut hadir, seluruh pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bolsel, jajaran Kejari Kotamobagu dan jajaran Polres Bolsel, Sangadi se Bolsel, Camat Se Bolsel. (rala)