Swara.KOTAMOBAGU – Rapat Paripurna Tingkat I, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamobagu Tahun Anggaran 2022, dihadiri Wakil Walikota (Wawali) Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, Senin 10 Juli 2023 malam kemarin.
Wawali Nayodo saat membacakan sambutan Walikota Kotamobagu menjelaskan jika penyempaian Ranperda tersebut, juga sekaligus sebagai bentuk nyata, dari upaya untuk terus mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, Transparan dan Akuntabel.
”Dalam pelaksanaan APBD Kotamobagu Tahun Anggaran 2022 yang lalu, kami berkomitmen untuk menjalankan prinsip – prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan, serta berupaya sebaik mungkin mengoptimalkan penggunaan anggaran, demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat,” katanya.
Dia juga bersyukur karena atas komitmen yang tinggi dalam penggunaan APBD yang rapi dan baik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kotamobagu bisa terus mempertahankan Opini yang baik dari BPK. “Dan Alhamdulillah, berdasarkan LHP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kotamobagu, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Dikatakannya lagi bahwa, diraihnya opini WTP yang diraih untuk kesepuluh kalinya secara berturut – turut tersebut, tidak lepas dari kerja keras, komitmen yang tinggi, kemitraan yang baik, serta dukungan dari Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu.
”Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya disertai ucapan terima yang sebesar – besarnya, syukur moanto’, kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang terus memberikan Saran, Masukan serta dukungan penuh dalam menyukseskan pelaksanaan roda Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di daerah ini,” ujar mantan Ketua KPUD Kotamobagu dua kali ini.
Pada kesempatan tersebut, Wawali juga menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. “Payung Hukum yang mengatur tentang Kearsipan ini menjadi sangat penting mengingat, Arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus dikelola, dilindungi, dan diselamatkan sebagai bukti dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan kemasyarakatan di daerah ini,” ujarnya.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kotamobagu tersebut, dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, unsur Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kotamobagu, perwakilan Forkopimda, para anggota DPRD Kota Kotamobagu, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu. (*/yox)