Swara.KOTAMOBAGU — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Meiddy Makalalag ST (MeKal), Pimpin Rapat Paripurna, Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persejutuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022, Jumat 30 September 2022 malam kemarin.
Sebelum pimpinan mengetuk palu, tanda menyetujui dan menetapkan Ranperda menjadi Perda APBDP Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda. Enam fraksi menyampaikan pandangan masing-masing, diantaranya, Fraksi PDIP Perjuangan, Nasdem, Golkar, PKB, Hanura dan Demokrat.
Rapat Paripurna turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Forkopimda diantaranya, Walikota yang diwakili Nayodo Koerniawan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Dandim 1303 / Bolaang Mongondow Letkol Inf Topan Angker S.Sos, Kajari Kotamobagu yang diwakili Kasubag Pembinaan Kejari Kotamobagu, Jodi Mamonto S.Sos, Sekertaris Daerah, Sofyan Mokoginta SH, Para Asisten, Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas kesediaan waktu serta pemberian diri semua pihak sehingga Paripurna Ranperda Perubahan APBD tahun 2022, bisa terlaksana.
“Kami yakin dan percaya semua kebaikan akan berbalas baik. Kerja-kerja legislatif dan Pemerintah kota selaku mitra ada pada satu tujuan yakni Pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat Kotamobagu,” ujarnyaUsai Pembacaan berita acara oleh Sekretaris dewan (Sekwan) Kotamobagu Moh Agung Adati ST Msi, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara Pimpinan DPRD dan juga pihak eksekutif. Tanda jika Draf Perda Perubahan APBD 2022 siap disajikan ke Pemerintah Provinsi Sulut.
Sebelumnya dalam Sambutan WaliKota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dibacakan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan SH, mengatakan bahwa pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu hingga pertengahan tahun 2022 tidak lepas dari berbagai dinamika dan perkembangan, sehingga perlu untuk dilakukannya perubahan pada APBD.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022 ini, dilakukan untuk menjaga konsistensi dan keselarasan program dan kegiatan pembangunan, serta untuk penyesuaian terhadap kebijakan, baik dari pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat,” ujarnya. (mg6/adve).