Swara.KOTAMOBAGU – Implementasikan Peraturan menteri (Permen) PUPR No.01/PRT/M/2016 Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas PUPR gelar Sosialisasi selama dua hari. Yakni Senin 20 hingga Selasa 21 Maret 2023.
Sosialisasi Permen yang dimaksud adalah tentang tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air. yang digelar di Aula pertemuan PUPR Kotamobagu. Dan akan berakhir Selasa 21 Maret 2023 hari ini.
Untuk diketahui, Sosialisasi hari pertama terkait Permen yang diprakarsai oleh Dinas PUPR, digelar untuk dua Kecamatan yakni Kotamobagu Selatan dan Kotamobagu Utara. Kemudian untuk sosialisasi hari kedua untuk dua kecamatan lainnya yakni Kotamobagu Barat dan Timur.
Dihari hari terakhir Sosialisasi, Kepala Dinas PUPR Claudy Mokodongan melalui kepala bidang SDA Win Mala ST dalam sambutanya menyampaikan, terimakasih atas terlaksananya sosialisasi selama dua hari dengan baik.
“Allhamdulilah sudah selesai. Semoga, dapat bermanfaat bagi para peserta di 4 kecamatan yang telah hadir yang merupakan perangkat Desa/Kelurahan se kota Kotamobagu,” ucapnya.
Pihaknya berharap agar materi Sosialisasi bisa disampaikan ke masyarakat luas. Peserta pun diharap bisa menjadi duta informasi untuk daerah, dari materi yang sudah di dapatkan dari sosialisasi selama dua hari.
Win mengatakan, , kita semua akan menjadi duta-duta untuk menyampaikan informasi yang telah di dapatkan dalam sosialiasi.
“Setelah pelaksanaan sosialiasi selama dua hari ini, kiranya dapat di aplikasikan untuk masyarakat Desa/Kelurahan di 4 Kecamatan se – Kotamobagu yang mengikuti sosialisasi ini,” harapnya. (*/yox)