Swara.KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Walikota Kotamobagu, Asripan Nani menghadiri rapat paripurna DPRD Kotamobagu persetujuan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024, Rabu 22 November 2023, tadi malam.
Paripurna yang dilaksanakan di Restoran Lembah Bening Sinindian ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag didampingi Wakil ketua I dan II DPRD Kotamobagu, sekaligus menetapkan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Penetapan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam sambutannya, Pj Walikota menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu atas kerja keras mereka dalam membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang telah bekerja keras membahas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024,” katan Asripan Nani dalam sambutannya.
Dalam kesempatan ini pula Asripan Nani menambahkan terkait Penetapan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, akan menjadi dasar pembentukan Perda terkait retribusi daerah. selain itu, menurutnya, Paripuran terkait KUAPPAS 2024, adalah upaya Pemerintah dan mitra kerja yakni DPRD Kotamobagu menjadikan daerah lebih baik dan masyarakat lebih sejahtera.
“Saya juga yakin dan percaya bahwa apa yang telah disetujui serta disepakati dalam nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna ini, telah sesuai dengan berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah ini,” tambahnya
Selain itu, terkait penetapan 2 Ranperda tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemkot dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah serta memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan derajat kehidupan di kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Rapat Paripurna dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu, Forkopimda, para Asisten Pemkot Kotamobagu, seluruh Kepala OPD Pemkot Kotamobagu, Camat, Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu serta sejumlah ASN. (adve/yox).