Swara.KOTAMOBAGU – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Penjabat (Pj) Walikota Kotamobagu, Asripan Nani mengikuti Evaluasi kinerja penjabat kepala daerah di Kemendagri, Jakarta, Senin 29 April 2024.
Evaluasi tersebut berdasarkan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Permendagri tersebut tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Asripan bersyukur atas hasil dari evaluator Kemendagri. “Alhamdulillah hari ini, Pemkot, dan kami selaku Pj Walikota Kotamobagu dilakukan evaluasi secara berkala oleh Kemendagri, untuk Triwulan ke 2. dan Alhamdulillah secara keseluruhan evaluasi atas capaian kinerja selama 3 Bulan ini atau Triwulan ke 2 ini sepenuhnya telah diterima oleh Tim Evaluator,” kata Asripan Nani.
Ia juga mengatakan sejumlah catatan-catatan kecil untuk disempurnakan, misalnya penyerapan anggaran dan honorer, menjadi bahan perbaikan pada Triwulan ke-3. “Tapi sekali lagi, Tim Evaluator dari Kemendagri telah menerima hasil capaian kinerja oleh saya Pj Walikota,” ujarya,
Seluruh hasil capaian atas evaluasi kinerja tersebut, tambahnya, juga atas dukungan semua OPD. “Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran dan seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan sepenuhnya dalam tugas -tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang saya emban untuk sementara waktu ini,” tutupnya. (iqy).