Swara.KOTAMOBAGU – Sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Penjabat (Pj) Walikota Kotamobagu, Asripan Nani, ikuti Rapat Paripurna bersama Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotamobagu.
Pj Walikota menjelaskan Cakupan Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Neraca, Laporan Keuangan, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. “Rancangan Peraturan Daerah ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami atas pelaksanaan APBD tahun 2023, yang sudah melalui pemeriksaan BPK RI,” ujar Asripan.
Selain menegaskan komitmen Pemkot dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan optimal untuk kepentingan masyarakat. Asripan mengungkapkan rasa syukur atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kotamobagu. “Kami terus berupaya mengoptimalkan penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat, dan alhamdulillah, kami kembali meraih opini WTP dari BPK RI,” tambahnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Pj Walikota mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan masukan mereka. “Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang terus memberikan saran dan dukungan penuh dalam menyukseskan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah ini,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut yang berlangsung di Gedung DPRD Kotamobagu, Senin 1 Juli 2024 malam tadi ini, juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kotamobagu, Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Sofyan Mokoginta, para asisten, pimpinan OPD, dan ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu. (Iqy).